
BARAK-1NEWS.com|Asahan
Empat orang Wartawan dari berbagai media online di usir dan di lempar batu oleh pekerja proyek di dusun VII desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Senin 03.04.2023.
Hal itu terjadi saat empat orang wartawan tinjau lokasi proyek yang masih dalam pekerjaan.
Proyek senilai Rp 229.997.000,00 bersumber dari dana desa (DD) tahun 2023 untuk drainase sepanjang 173,50m dan TPT 214,70m menggunakan anggaran dana desa (DD) Tahun 2023.
Diketahui sebelumnya, proyek yang lagi viral diberbagai media online dan media sosial lainya pekerjaanya terkesan asal jadi, sehingga empat personil insan perss terjun langsung kelokasi guna mendapat bahan pemberitaan yang berimbang.
Namun naas saat ke empat personil insan perss dari atas nama P, dari media Newspoldasu.com, MYH,dari Bidik Kasus, RG,dari AgraNews dan ASH dari BarakNews.com sampai lokasi para pekerja proyek marah marah saat pekerjaan mereka di photo.
Namun demikian, para insan perss tidak terpancing dan masih dibawa diam.Saat MYH dari Bidik Kasus mencoba menerangkan bahwa kehadiranya dilokasi atas perintah undang undang perss para pekerja makin marah.Salah seorang dari mereka langsung mengambil batu dan melemparkan kepada MYH namun tidak mengenai sasaran.
Atas peristiwa tersebut ke èmpat personil Perss bergegas kekantor desa Sengon Sari untuk konfirmasi kepada kepala desa Yatimin akan tetapi kantor kepala desa sudah tutup walau jam masih menunjukkan pukul 13,30.Wib.
Ditempat terpisah salah seorang warga berinisial S (55) kepada awak mediya menjelaskan, para pekerja yang mengerjakan proyek itu sebahagian besar adalah perangkat desa dan Kadus. Bagi masyarakat hanya dapat menonton saja, yang namanya swakelola itu seharusnya dikerjakan masyarakat dan para kadus atau perangkat desa itu sebagai pengawas.
Jadi proyek dengan uang DD itu yang dapat mencicipi hasilnya terkesan hanya kroni-krinya kepala desa, jelasnya tegas.
Karena para pekerja sudah menghalang halangi tugas jurnalis dan bahkan hampir terjadi kekerasan pisik, ke empat wartawan tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Namun sesampainya dipolsek pulu raja, oleh petugas SPKT mereka diarahkan kepolres Asahan karena untuk kasus pelanggaran undang undang perss itu harus kepolres.
Rail Ginting Munthe,ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) cabang Asahan kepada awak media mengatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, karna ini adalah pelecehan dan upaya menghalang halangi tugas jurnalis “kami tidak akan mentolerir kejadian ini , sebab seorang jurnalis dalam menjalankan tugas dan pungsinya telah dilindungi undang undang.
Kejadian ini tentu semakin menjadi tanda tanya besar mengapa para pekerja itu tidak berkenan atas kehadiran jurnalis jika pekerjaan mereka benar” ujarnya sembari menahan geram. (ragin)