Barak1news.com / Musi – Banyuasin
Perkara pemalsuan surat jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Edi Yanto, pada tahun 2021 dan yang sudah dilaporkan ke SPKT Polres Muba oleh Taufik dengan nomor: LP/B/257/VIII/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN yang selama ini suam-suam kuku, kini memanas kembali.
Saat dibincangi awak media ini di rumahnya, di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Sabtu, 14/06/2025, Taufik dan Lisa istrinya, mendesak Satreskrim Polres Muba untuk segera menetapkan tersangka. Kedua orang pasangan suami istri itu beralasan karena perkara ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan ini tergolong perkara pidana, bukan perdata, hal mana sudah dinyatakan langsung oleh Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, demikian ungkap mereka.
“Sewaktu mengadakan gelar perkara pada bulan Mei lalu Kapolres Muba mengatakan bahwa perkara ini (pemalsuan surat jual beli) adalah perkara pidana bukan perdata,” kata mereka kepada media ini.
“Kami sudah konsultasi ke Polda Sumsel, dan pihak Polda Sumsel mengaskan bahwa memang ini perkara pidana, dan kami disarankan untuk menemui Kapolres Muba guna menindaklanjuti,” lanjutnya.
“Sudah puluhan kali kami ke Polres Muba untuk menanyakan tindak lanjut penanganan perkara ini, tetapi sampai saat ini statusnya belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangkanya,” imbuhnya.
Sementara itu AKBP God Parlasro Sinaga, saat di konfirmasi awak media ini tentang benar tidaknya ia mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan Taufik tersebut tergolong pidana (bukan perdata) sewaktu ia memimpin gelar perkara sebagaimana yang disampaikan oleh Taufik dan Lisa dan juga tindaklanjut penanganan perkara tersebut, sampai berita ini dibuat, tidak memberikan jawaban.
Diketahui, sebagaimana disampaikan oleh Taufik dan Lisa kepada media ini, pada tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, saat orang-orang sedang tidur nyenyak, di rumah Taufik di Desa Bandar Jaya, Edi Yanto, sang menantu, melakukan pemalsuan surat jual beli kebun karet seluas empat hektar. Menurut Taufik kebun itu miliknya dan dia tidak pernah menjual kepada siapapun, selain memalsukan surat jual beli, Edi juga memalsukan SPH miliknya. Taufik mengetahui hal tersebut beberapa minggu kemudian, karena Edi sebagai menantunya sendiri, Taufik meminta agar masalah itu diselesaikan secara baik-baik, dengan mengembalikan hak milik kebun itu kepadanya, dengan demikian Taufik tidak usah membawa masalah ini ke ranah hukum, Edi sang menantu, menolak permintaan Taufik, sebaliknya ia mengklaim bahwa kebun itu miliknya karena Taufik sudah menjualnya. (*)
