
Barak-1News | Labuhanbatu
Lahmuddin Dalimunte, warga desa Tebingtinggi kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhan batu, Sumut, merasa kecewa.
Pasalnya ketika berobat ke Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Bakti tidak diperbolehkan lagi menggunakan BPJS.
Menurut keluarganya, pada bulan Juni lalu Lahmuddin berobat ke Rumah sakit Karya Bakti masih dilayani, tapi dibulan ini ditolak.
Terkait hal ini, pihak Rumah Sakit dikonfirmasi awak media, melalui dokter piket mengatakan, ” Kita tidak bisa menerima pasien itu, karena terkendala regulasi dan aturan dari pihak BPJS terbaru”, dalihnya.
Sementara pihak Rumah Sakit dipertanyakan tentang peraturan terbaru diterapkan BPJS tersebut mengatakan, waktu sudah malam dan file tersimpan dikantor.
Lebih lanjut ujarnya, kalau mau konfirmasi, itu dibagian tugas Humas. Disampingi itu, pelayan kesehatan juga meminta no Whats App (WA) pada awak media.
Menurut dia, agar Humas dapat menghubungi besok. Tapi ditunggu awak media hingga pagi, tidak juga dihubungi Humas atau pihak Rumah Sakit.
Untuk mendapatkan informasi, awak media kembali mendatangi Rumah Sakit. Tapi anehnya, pihak rumah sakit menolak dikonfirmasi, sedangkan awak media hanya disambut Satpam.
Kesalahan Mis Komunikasi
Ditempat terpisah, pihak BPJS dikonfirmasi pada Jumat (29/7) melalui staf penjamin manfaat, Tiopani menyebutkan, “Mungkin semalam kesalahan dimis komunikasi aja”, antara pihak keluarga pasien dengan Rumah sakit”.
Kalaupun pasien mau rawat inap, jelasnya, tetap kita tanggung. Hanya saja obatnya, harus obat program, ucap Tiopani pada media. (B. Siregar)
Editor | Mukhlis Nst