
Barak1news.com | Singkil
Sebanyak 50 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Aceh Singkil resmi dilantik jelang pemilihan umum tahun 2024. Proses pelantikan bertempat di Gedung Seni Budaya, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Rabu (4/1/2023).
Turut hadir Pj Bupati Aceh Singkil, jajaran Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Muspida, Muspika setempat dan seluruh peserta.
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan lima dari 55 calon PPK yang lulus dan tersebar di 11 kecamatan dalam kabupaten Aceh Singkil gagal dilantik.
Edi menjelaskan, bahwa lima calon PPK yang dinyatakan lulus pada saat perekrutan, ternyata empat orang diantaranya berstatus ASN dan 1 orang berstatus PPPK. Sehingga Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, kata Edi, mengeluarkan surat larangan untuk tidak melantik lima orang calon PPK tersebut.
“Sesuai keputusan KPU nomor 534 bahwa jadwal pelantikan PPK yakni tepat pada hari ini, seyogyanya peserta yang dilantik itu sebanyak 55 orang, namun pada hari ini yang dilantik hanya 50 orang, karena adanya surat larangan yang kita terima dari Pj Bupati Aceh Singkil,” kata Edi Sugianto.
Edi belum dapat memastikan kekosongan lima calon PPK yang gagal dilantik itu. Namun Edi mengatakan, bahwa tinggal menunggu hasil koordinasi terakhir bersama Pj Bupati Aceh Singkil.
“Untuk terkait lima calon PPK yang sempat lulus dan berstatus PNS dan PPPK untuk sementara waktu tidak dapat kami dilantik. Dan saat ini kami sedang menunggu hasil koordinasi terakhir dengan Pj Bupati semoga nanti ada solusi yang terbaik,” pungkasnya. (red)