BARAK 1 NEWS. COM|ACEH SINGKIL
Setelah heboh Di jagat Media sosial akibat Pembantaian Penyu yang telah dipotong-potong, utusan masyarakat Pulau Banyak,Senin (20/2) melaporkan hal ini Ke Polres Aceh Singkil.
Potongan daging penyu yang hendak diperjual belikan ke Pulau Nias tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Aceh Singkil.
Seharusnya,satwa itu dilindungi guna dilestarikan untuk menghindari kelangkaan populasi, tapi malah dibunuh dan disebar foto dagingnya yang sudah dicincang dalam sterofoam box.
Atas peristiwa itu utusan masyarakat Pulau Banyak telah melaporkan ke pihak APH dengan nomor SKTBL/26/II/2023/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh kata Mefrian Firmana,warga Pulau Balai selaku pelapor,Senin (20/2).
Para terlapor dalam kasus pembantaian penyu ini berjumlah tiga orang yakni,inisial SP, 24 tahun, warga Pulau Balai, kemudian NZ, 33 tahun, warga Ujung Sialit dan PG, 27 tahun warga ujung Sialit, sesuai SKTBL
“Pelaku harus diproses hukum, karena sebelumnya, ada masyarakat yang hanya makan telur penyu ditangkap dan di penjara.ini lebih sadis lagi dengan menangkap dan membunuh,kenapa bisa damai secara adat padahal itu ranah nya hukum bukan adat”tegas.

Kronologis kata Mefrian,sebelumnya tim patroli gabungan melakukan razia di wilayah perairan Kepulauan Banyak.
Lalu, Tim Smart Patrol melihat dan mendatangi kapal kayu nelayan dari luar wilayah yang hendak berlayar ke Pulau Nias Sumut.
Saat didekati kapal tersebut berusaha melarikan diri, namun tim patroli berhasil menghadang kapal kayu tersebut dan berhasil memeriksa barang bawaan di kapal tersebut.
“Hasilnya, tim menemukan potongan daging penyu di dalam kardus sterofoam dan langsung mengamankan pemiliknya untuk di bawa ke Pulau Balai,” terang nya.
Sementara masyarakat Pulau Banyak memprotes sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku, yang hanya mendapat sanksi hukum adat yakni dengan membayar denda adat, uang senilai 2 ekor kerbau atau dikonversi ke uang sejumlah Rp. 25 juta.

Penolakan itu juga sempat disampaikan kepada Tim Smart Patrol, pada Sabtu (18/2) di Penginapan Putri Pulau Banyak. Sebab katanya, pelaku perusakan dan pembunuh satwa yang dilindungi harus di proses hukum, tidak bisa hanya dengan sanksi adat.
Kepala Desa Pulau Balai Sudirman yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, daging penyu tidak ada dijual.
“Untuk persoalan penangkapan pelaku pemotong daging penyu tersebut sudah selesai ditangani persoalannya.
“Penyelesaiannya dilakukan sidang adat bersama Imum Mukim, para Kecik dan Panglima Laot,” katanya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi yang ditemui di ruang kerja nya mengatakan bahwa laporan masyarakat Pulau Banyak ini akan diperhatikan untuk mendapat penyelidikan para pihak.
“Laporan masyarakat ini akan menjadi perhatian pihak nya dan sesegera mungkin di tindaklanjuti, beri kami waktu untuk menuntaskan kasus ini” Sebut nya.
Sementara itu informasi yang dihimpun sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pada pasal 40 ayat 2, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2, bisa dijerat dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Isi Pasal 21 ayat 2, yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (Zaelani Bako).
