BARAK_1NEWS.com.| Aceh Singkil.
Badan pengurus besar Pemerhati Pendidikan Nasional (PEMDIKNAS) Aceh Singkil Nurrizal Kahfy Pohan angkat bicara terkait banyaknya kabar beredar dan informasi miring terkait mirisnya perjalanan pembangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media barak1news.com di Medan melalui wawancara eksklusif, Selasa 01/0/10/2024 pagi.
Dirinya sangat menyayangkan adanya pemberitaan terkait pembangunan sekolah di daerah Kecamatan Pulau Banyak di kutip dari berita HabaAceh.id. tertanggal 29/09/2024 yang lalu.
Dalam pemberitaan tersebut, proyek pekerjaan pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Negeri 1 Pulau Banyak yang berada di Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, mangkrak, hingga memasuki akhir September 2024.
Sementara CV Ambun selaku kontraktor belum memulai pekerjaan, padahal Surat Perjanjian Kerja telah ditandatangani pada 21 Juli 2024 lalu.
Proyek pembangunan ruang komputer beserta perabot SMP Negeri 1 tersebut bernilai Rp 539.460.832, sedangkan kontrak berlaku masa kerjanya selama 150 hari.
Bukan hanya itu, CV Ambun selaku pelaksana proyek juga terlihat belum mengerjakan rehabilitasi sedang berat ruang kepala SMP Negeri 1 Pulau Banyak, padahal kontrak untuk pekerjaan senilai Rp 347.934.628 tersebut telah ditandatangani pelaksana proyek pada 17 Juli 2024 lalu, dengan masa kerja selama 120 hari.
Untuk menggapai data yang dikutip dari Haba Aceh.id. Nurrizal Kahfy Pohan mengingat dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Singkil untuk selalu memantau seluruh pembangunan di Disdikbud Aceh Singkil.
Pihaknya sebagai pengawas external (Control Sosial) akan terus memantau pembangunan jenis apapun di Kabupaten Aceh Singkil demi terlaksananya pembangunan yang berkesinambungan dari uang rakyat.
“Saya sebagai ketua Pemerhati /peduli Pembangunan dan Pemerhati Pendidikan Nasional (PEMDIKNAS) dan anggota akan selalu aktif memantau dilapangan tentang perkembangan pembangunan,’ tegas Nurrizal Kahfy.
Ia berharap agar stok holder yang terlibat hendaknya memperhatikan dan mengawasi pembangunan, begitu juga dalam penanganan hukum kepada pelaku yang melakukan pelanggaran yang terindikasi memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan agar tegas dalam menegakkan hukum,’ pungkasnya.
Penulis: Ahmad Raja Ulasi,Pohan.
