BARAK-1NEWS COM|PALUTA-
Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (08/05/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap., Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, SH., MH., Dandim 0212/TS yang diwakili Pabung Padang Lawas Utara Kodim 0212/TS Mayor Inf. Takdir Dahalu., Kakan Kemenag Drs. Safiruddin Harahap, M.Pd., Kapolres Tapanuli Selatan yang diwakili Wakapolsek Padang Bolak., Danrami 05/PB., Dankipan C 123/RW., Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., Para Asisten dan Staf Ahli., Pimpinan OPD., Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara., Ketua FKUB., Ketua MUI., Ketua Baznas., Para Kabag dan Kabid., Seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya mengatakan Halal Bihalal sebagai momentum untuk saling mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola pemerintahan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Daerah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Daerah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi :
a. Instansi Daerah; dan
b. Pegawai ASN.
(Riduwan.Hsb Koord Tabagsel)
