
Barak1News.com|Dairi
Pemerintah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ( DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di aula kantor camat Siempat Nempu, Selasa (9/5/2023).
Penyerahan SPPT dan DHKP PBB P2 yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Kab.Dairi selaku Instansi pengelola ini turut dihadiri oleh 13 Kepala Desa se Kecamatan Siempat Nempu.
Pada kesempatan ini, Kabid Penagihan Bapenda Dairi Wanry Berutu SE, MM didampingi beberapa staf dari Bapenda Dairi menyampaikan sebanyak 8.247 lembar SPPT dari 13 Desa dengan Pokok Ketetapan pada Tahun 2023 berjumlah Rp 143.562.331 dengan Jatuh tempo pembayaran PBB P2 tanggal 30 Oktober 2023.
“Adapun SPPT PBB-P2 yang disampaikan adalah sebanyak 8.247 lembar SPPT yang terdiri dari 13 Desa dengan Pokok Ketetapan pada Tahun 2023 berjumlah Rp 143.562.331 dengan Jatuh tempo pembayaran PBB P2 tanggal 30 Oktober 2023,” terang Kabid Wanry Berutu. (FS)