BARAk-1News. Com| Tanjungbalai
Terkait rancangan peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur, dimana bakal disahkan menjadi peraturan pemerintah, sejumlah pelaku usaha perikanan bersama Apindo, HNSI, K-SPSI, SBSI dan Penkapin beraudiensi dengan walikota Tanjungbalai, H. Waris Tholib, S.Ag, M.M. Audiensi, dirumah dinas pada Senin (5/9) sore.
Dalam audiensi tersebut, mereka mengajukan permohonan kepada kementerian perikanan kelautan Republik Indonesia , agar tetap 90 kapal ikan 30 GT keatas diizinkan bisa menangkap ikan di WTP 71.
Tetapi tetap mendaratkan ikan di gudang ikan yang ada di kota Tanjung Balai, kata peserta audiensi.
Mereka berharap melalui Pemko Tanjung Balai dan pemerintah provinsi Sumut agar dapat bersama-sama menyuarakan aspirasi untuk mengevaluasi rancangan PP tersebut ke pemerintah pusat.
Usai audiensi dengan Walikota Tanjung Balai, Ketua bidang advokasi dan hubungan industrial Apindo, Musa Setiawan, kepada awak media mengatakan, saat ini KKP RI sudah mensosialisasikan rancangan penangkapan ikan terukur, yaitu ada yang namanya zonasi.
Di mana ikan ditangkap disitulah ikannya akan didaratkan, bila itu terjadi maka akan sangat merugikan dan bisa mematikan perekonomian kota Tanjung Balai dari sektor perikanan, ucapnya.
Sedangkan hitungan per tahunnya hampir Rp 300 miliar perputaran keuangan di kota Tanjung Balai disektor perikanan akan hilang, juga transaksi jual beli dan para pelaku usaha perikanan seperti UMKM, pengolahan ikan asin juga akan mati.
Kami berharap Pemko dan DPRD Tanjung Balai dapat mengirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Sekaligus bersama-sama dengan pelaku usaha untuk bisa menyuarakan aspirasi kami jangan sampai perekonomian di kota Tanjungbalai mati, sebutnya.
Setelah ini kami akan beraudiensi menghadap Gubernur dan DPRD Sumut supaya bahasanya seiring sejalan mengingat ini adalah kepentingan rakyat Sumatera Utara.
“Kami harus membicarakan sampai ke sana dan akan menyampaikan aspirasi pelaku usaha perikanan bisa terselamatkan”, katanya.
Tidak Pernah Terima PAD
Sementara itu, Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib S.Ag, M.M mengatakan usia kota Tanjung Balai 400 tahun tidak pernah menerima PAD dari sektor perikanan, menyebabkan APBD pemko Tanjung Balai sangat kecil dan tidak maksimal dalam melaksanakan pembangunan kota Tanjung Balai, padahal perdanya sudah dilahirkan sejak 2012, kedepan hal ini saya akan evaluasi, dimana kendalanya, ungkapnya.
Sebelum rancangan PP ini masuk menjadi peraturan pemerintah, kita akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat pelaku usaha perikanan di kota Tanjung Balai, agar bongkar ikan tetap dilakukan di Kota ini, agar pertumbuhan perekonomian meningkat, jelasnya.
Di sisi lain, Tanjungbalai akan melakukan langkah- langkah diskusi dengan mengundang Forkopimda, semua komponen diharapkan menghasilkan pokok pikiran untuk diajukan sebagai usulan dan permohonan ke Presiden RI melalui ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, imbuhnya
Disamping itu, harapnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari daerah pemilihan Sumatra Utara III, agar memperhatikan kota Tanjung Balai dalam membantu menyahuti aspirasi masyarakanya. (Sofyan Parinduri)
Editor | Mukhlis Nst
