
BARAK-1NEWS.COM|Labura
Diduga dampak beda pilihan saat pemilihan kepala desa Masyarakat Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diberhentikan tanpa prosedur didampingi pegiat sosial Lsm Penjara-pn ( Lembaga Sosial Masyarakat ,Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional )cabang Labuhanbatu Utara beberapa waktu lalu telah melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) polres Labuhan Batu.
Mendapat info ini dari wartawan kepala dinas Sosial Labuhanbatu Utara Jhon Ferry S.STP M.M melalui Kabag Umum Muhammad Ivin, T.Sitohang dan team terjun langsung kelapangan Senin (06/03/2023) untuk memastikan dan pendataan ulang terhadap masyarakat desa Hasang. Dari hasil pendataan tersebut di lapangan ternyata sebahagian besar masyarakat yang diberhentikan PKH masih dalam katagori layak mendapatkannya.
Kepada awak media Muhammad Ivin menjelaskan bahwa data dilapangan untuk desa Hasang masih centang prenang, hal ini disebabkan kurangnya kordinasi perangkat desa kepada operator desa dan minimnya informasi. Saya atas nama kepala dinas sosial Labuhanbatu Utara, mengucapkan terimakasih kepada awak media yang telah menyajikan informasi akurat tentang diberhentikannya PKH sebagian masyarakat Hasang. Dengan demikian kami dari dinas sosial bisa mengetahui secara detail apa yang terjadi di arus bawah, kami langsung gerak cepat kelapangan untuk menyelesaikan akar masalahnya , tegas Muhammad Ivin.
Sementara itu Muhammad Yusup Harahap ketua Lsm Penjara-pn yang turut hadir mendampingi warga dan dinas sosial kelapangan mengatakan, terimakasihnya kepada dinas sosial Labura yang tanggap akan hal ini.
Harapan kedepanya hendaknya para kepala desa di Labuhanbatu Utara ini benar benar selektip tentang siapa penerima PKH ,jangan karna ada kepentingan golongan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
” Hari ini saya dihadapkan satu kenyataan , yang mana masyarakat yang benar benar membutuhkan , rumah terbuat dari dinding tepas , lantai tanah , tanah tempat berdiri rumah itu juga menumpang. Ditambah lagi penerangannya dari jiran ,anak anak masih balita dan suami bekerja mocok mocok itu dikatakan mampu oleh pemerintah desa sehingga PKH nya diberhentikan. Sementara masyarakat lainya karna dekat dengan penguasa , punya Siltap (Penghasilan Tetap )dan para perangkat desa rumah permanen masih menerima PKH . Lalu dimana letak keadilan itu , coba lihat rumah ini dan rumah itu mana yang lebih layak mendapat PKH ? ”
Demikian ujarnya kepada wartawan sembari menunjuk dua rumah sebagai perbandingan.
Mendengar harapan itu, Kepala bagian umum dinas sosial Labuhanbatu Utara berjanji dalam waktu dekat pihaknya setelah melakukan pendataan dilapangan meminta kepala desa untuk segera mungkin melaksanakan Musdes. (ragin)