
Barak1News.com|Deli Serdang
Viralnya informasi bahwa PTP.Nusantara – II akan membayar hak-hak karyawan aktif dan para pensiunan yang belum terpenuhi selama beberapa ataupun belasan tahun tertunda pembayarannya seperti penghargaan medali emas berbentuk fhisik emas sebesar 10 gram kadar 22 karat pada tahun 2023 ini.
DPW.Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara ( FKPPN ) yang di ketuai oleh Raden Heru Pradoyo menyikapi bahwa pembayaran penghargaan tersebut sangat tidak layak dan tidak adil karena diduga pihak managemen PTP.Nusantara – II membayarkan dengan nilai nominal pada saat nilai harga emas belasan tahun silam.
Awak media lakukan konfirmasi kepada Ketua DPW.FKPPN “Raden Heru Pradoyo ” di kediamannya Jum’at (30-06-2023) mengatakan ” Kami dari DPW FKPPN Sumatera Utara yang diamanat dari DPN Pusat untuk menyikapi dan memperjuangkan hak-hak karyawan pensiunan / purnakarya yang selama dimasa aktif sebagai karyawan PTPN-2 hingga pensiun yang haknya belum di terima kami FKPPN tetap memperjuangkan agar pihak PTPN-2 segera membayarkannya, kini tahun 2023 penghargaan emas 10 gram informasinya akan segera dibayar dengan nominal yang sangat minim bila ditinjau di tahun ini , padahal saat ini tahun 2023 harga mas berkisar diatas Rp.500.000, bila di total Rp.500.000 x 10 gram menjadi Rp 5.000.000,- kenyataannya sangat berbeda, kami atasnama karyawan Pensiunan PTPN-2 yang bergabung di FKPPN merasa kecewa dan keberatan karena yang dibayarkan sungguh tidak layak hanya senilai pada nilai tahun-tahun belasan tahun silam yang saat itu senilai Rp 200.000 x 10 gram hingga total Rp.2.000.000,- yang kami inginkan PTPN-II memberikan pembayaran medali emas disesuaikan dengan tahun berjalan, begitu juga pada lainnya yang seharusnya di terima sesuai aturan yang ada dalam perjanjian kerja bersama seperti perhitungan Phdp , Natura ( beras ) dan lainnya.
Adanya Perjanjian bersama sepihak oleh Board of Management PTPN2 dengan Pengurus Pusat SPP PTPN.II tanggal 28 April 2023 dengan tidak mengikutsertakan pensiunan (FKPPN) prihal kesepakatan pembayaran Jubelium dengan nilai besaran sesuai point.3 dinilai tidak layak dan merugikan Purnakarya.
Surat DPW Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Sumatera Utara tanggal 14 Juni 2023 No. 20/B/DPW FKPPN -SU/2023 yang ditujukan kepada Direktur PTP.Nusantara-II perihal keberatan dan minta ditinjau ulang pembayaran Jubelium yang merugikan Purnakarya.
Manajemen PTP.Nusantara-II diduga tidak empati dan tidak memberi respon positip serta tidak memiliki itikad baik , dimana diduga telah mengabaikan surat DPW FKPPN Sumatera Utara.
Diduga pihak PTP.Nusantara-2 pada Selasa (20-06-2023) secara bertahap memulai melaksanakan pembayaran langsung via rekening gaji secara online kepada karyawan untuk pembayaran uang Jubelium tahun 2005 – 2008 yg besaran nilainya Rp 200.000/gram emas atau setiap orang dgn hak 10 gram emas 22 karat hanya mendapat Rp.2.000.000,- Dinilai pembayaran tersebut sangat merugikan pensiunan / purnakarya , karena Jubelium yang jatuh tempo tahun 2005-2008 sudah selama 17 thn menunggu belum di terimanya sampai dengan 20 tahun tertunda pembayarannya , kalaupun di bayarkan pada tahun ini seharusnya disesuaikan dengan harga emas saat ini pula atau diberikan fhisik ( cincin seberat 10 gram ). Lihat fakta gaji pensiunan PTPN-II dengan Pendapatan hasil dana pensiun ( Phdp ) terendah tahun 2002 sungguh sangat memprihatinkan sekali, bahkan diduga para purnakarya sudah ada yang sakit-sakitan dan banyak juga yang sudah meninggal dunia , kini baru dibayar pada tahun 2023 tetapi pembayaran diberikan dengan nominal yg sangat tidak layak oleh Perusahaan, selama ini selalu di dengungkan viral di publik /media masa bahwa PTPNusatara-II sangat memberi atensi kepada Purnakarya hanya Lip Service.
Menindaklanjuti hak-hak Jubelium Purnakarya yg diduga telah diabaikan pihak PTPN.II ,maka FKPPN yang memiliki legalitas dari Menkumham: SK AHU.000.2981.AH.01.07 THN 2020 dan sebagai STAKE HOLDER PTP.Nusantara sesuai Surat Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding : DSDM/PTP.ANP/2207/2022 tgl 05 Juli 2022 melaksanakan rapat terbatas yg dihadiri Pengurus DPN FKPPN,DPW FKPPN SUMUT,DPD FKPPN LANGKAT,DPD KOTA FKPPN BINJAI, DPD FKPPN KOTA MEDAN,DPD FKPPN DELI SERDANG menghasilkan 6(enam) butir kesepakatan yg akan diteruskan kepada Direktur PTP.Nusantara-II dengan tembusan berbagai Lembaga/Instansi terkait. ( Tim/Baem Siregar )