Barak1news.com / Musi – Banyuasin
Menindaklanjuti laporan dari para korban investasi bodong aplikasi Cleanspark (CLSK) pada tanggal 14/10 lalu, dengan nomor laporan LP/B/351/X/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, hari ini 25/10/’24 Satreskrim Polres Muba memanggil para korban dan pelapor guna dimintai keterangan.
Didampingi penasihat hukum Indah Fikri dan Rekan, mereka datang ke Polres Muba sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai menjalani BAP pukul 15.40 WIB
Menurut informasi, mereka dimintai keterangan tentang kronologi kejadian, awal kenal perusahaan CLSK, situs web, jumlah kerugian, dan lain-lain.
Usai menjalani pemeriksaan, kepada para wartawan Inda Fikri, S.H., mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah guna memenuhi panggilan Polres Muba kepada para saksi dan korban untuk dimintai keterangan.
“Hari ini baru lima orang yang diperiksa, mudah-mudahan ke depan terus berlanjut dan kita harap proses ini ada titik terangnya, agar apa yang diperjuangkan oleh rekan-rekan tidak sia-sia, dan juga akan tumbuh kepercayaan kita kepada proses (Polres-red) ini. Kita berharap setelah bergulirnya pemeriksaan ini, akan ditemukan siapa yang bertanggung jawab. Kita hormati proses ini berjalan apa adanya,” terangnya.
Sementara itu, Armayanti salah satu korban dan pelapor, saat ditanyakan apa harapannya, mengatakan:
“Harapan kami, semoga ini bisa dinaikkan kasusnya, diproses seadil-adilnya, dan uang kami bisa kembali, itu yang terutama,” pungkasnya. (ags)
