Barak1News.com|Aceh Singkil
Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di tubuh KPPB oleh Kejaksaan Negeri Singkil mendapat perhatian publik.
Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh Singkil, Syafar Tanjung meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani saat ini.
“Kita meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera mengumumkan ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Syafar Tanjung pada Senin (20/11/2023).
Syafar Tanjung mengatakan, pihaknya dan masyarakat petani sangat mendukung langkah-langkah yang bakal dilakukan Kejaksaan guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Kita tidak mentolerir sikap- sikap menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan yang dapat merugikan petani kelapa sawit kita di Aceh Singkil ini,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa program peremajaan sawit rakyat ini sejak awal sudah banyak ditemukan kejanggalan.
“Kita sudah sampaikan, ada banyak kejanggalan terkait program PSR pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil ini, dimana kebun hasil kompensasi konflik masyarakat 22 desa ini yang sekarang di kelola oleh KPPB sudah dimasukan dalam program PSR, serta dokumen koperasi juga sudah digunakan sebagai dokumen pendukung penerbitan HGU PT Delima Makmur pada tanggal 03 Desember 2021,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak terkait. Terdiri atas, pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) dan anggota nya, kemudian pihak Dinas perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lain nya.
Hasil pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Singkil kini telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara tersebut. (Red)
