
Oleh dr. Ahmad Ridwan Ritonga / 2116020029
Dan
Marlinawati / 2116020030
(Parodi Megister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Sumatera Utara)
Studi : Hukum Kebidanan dan Kesehatan Reproduksi
Pendahuluan
Hidup sehat merupakan Hak setiap warga negara yang harus diwujudkan dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia secara tepat dan bertanggung jawab. Sebab negara telah menjamin kesehatan bagi warganya sebagaimana yang termaktub didalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kesehatan sebagai modal pembangunan memerlukan dukungan dari tenaga kesehatan termasuk bidan dan perawat. Pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara berkesinambungan agar status kesehatan masyarakat dapat meningkat. Oleh karenanya upaya-upaya penyelenggaraan kesehatan senantiasa beriringan dengan fenomena globalisasi dan perkembangan dunia teknologi dengan sistem kesehatan yang prima. Hal itu sangat urgen karena digitalisasi membantu mendorong pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
Bidan yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan saat ini dituntut harus bekerja secara profesional sesuai dengan PERAN, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN SERTA TANGGUNGJAWAB dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang dimanapun berada khususnya di Puskesmas.
Bidan sebagai pemberi pelayanan harus memjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Karena itu bidan harus memiliki pengetahuan dan kompetensi serta memahami tentang hukum yang berhubungan dengan ibu, bayi serta kliennya. Landasan komitmen yang kuat dengan basis hukum dan moral yang baik diperlukan untuk mencapai mutu pelayanan kebidanan yang baik.
Oleh karenanya sangat penting bagi seorang bidan untuk menyadari segala konsekuensi dari setiap tindakan dan respon yang diberikan kepada kliennya. Setiap tindakan bisa berdampak baik pada dirinya, klien dan karirnya. Bidan merupakan tenaga kesehatan yang telah dipercaya oleh masyarakat. Baik dalam memberikan pelayanan kebidanan maupun dalam hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan di masyarakat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan. Landasan komitmen yang kuat dengan basis hukum dan moral yang baik diperlukan untuk mencapai mutu.
Penulis yang merupakan Parodi Megister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Sumatera Utara berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan khususnya tenaga kesehatan Bidan.
Permasalahan yang timbul dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas
Pada tulisan ini penulis mencoba menelaah tentang permasalahan yang sering muncul dalam melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas. Adapun masalah yang kerap timbul meliputi rendahnya sumber daya, minimnya jumlah petugas, rendahnya motivasi, kurangnya kerjasama, kurang disiplin, kurangnya pemahaman SOP, terbatasnya anggaran dan kurangnya komunikasi dan koordinasi. Namun dalam tulisan ini penulis akan membatasi permasalahan ini sesuai dengan Peran, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Serta Tanggungjawab Bidan Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas. Sehingga dengan pembatasan ini diharapkan penulis bisa lebih konsen terhadap profesioanlitas bidan dalam menangani kesehatan.
Pembahasan
Pengertian Bidan
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menguraikan bahwa bidan itu adalah wanita yang mempunyai kepandaian menolong dan merawat orang melahirkan dan bayinya. Sementara menurut Asri Hidayat bahwa bidan itu adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi oleh negara dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan.
Sedangkan menurut Ikatan Bidan Indonesia, bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggungjawab dan akuntable, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal deteksi komplikasi pada ibu dan anak,dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Dari beberapa uraian pendapat diatas dapat kita pahami bersama bahwa seorang bidan itu memiliki tanggungjawab mulia dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelayan kesehatan yang memiliki kualifikasi sesuai dengan program pendidikan yang telah di jalaninya. Sehingga dengan tugas mulia itu, banyak masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanannya untuk melakukan tindakan kesehatan bagi masyarakat.
Peran Bidan sebagai tenaga pelayanan kesehatan di Puskesmas
Secara umum makna seorang bidan sebenarnya sudah sejak lama menjadi pendamping perempuan terutama perempuan yang sedang dalam masa hamil, bersalin dan nifas, kemudian juga menjadi sahabat bagi bayi baru lahir dan juga janin. Salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam melayani masyarakat secara langsung saat ini adalah bidan. Profesi bidan sudah banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Bidan juga sudah mulai banyak dipercaya untuk membantu persalinan karena pendampingan mereka yang fokus terhadap individu ibu hamil disertai tindakan medis yang minimal.
Oleh karenanya peran utama seorang bidan adalah melakukan pelayanan medis terhadap masyarakat sebagai perwujudan dari menciptakan masyarakat yang sehat dengan kemampuannya dalam mengatasi segala bentuk masalah kesehatan yang di Puskesmas.
Peran seorang Bidan di Puskesmas mencakup :
- Sebagai Pelaksana
Bidan disebuah Puskesmas memiliki tugas mandiri yaitu pelayanan KIA, Pelayanan KB dan Pelayanan Ibu Bersalin. Sementara di IGD bidan harus mampu memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan kebidanan pada ibu dan anak. Sedangkan untuk Rawat Inap sendiri seorang bidan memiliki peran perawatan bumil. Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan, kolaborasi dilakukan dengan dokter, analis, nutrisionis dan PLKB.
- Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim. Sehingga dengan pengembangan pelayanan kesehatan dapat memaksimalkan pengelolaan pelayanan prima bagi masyarakat yang datang ke puskesmas.
- Sebagai pendidik
Seorang bidan harus mampu memerankan dirinya sebagai pendidik dalam memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan.
Kewenangan Bidan sebagai tenaga pelayanan kesehatan di Puskesmas
Dalam melaksanakan wewenangnya, bidan memberikan asuhan kehamilan, persalinan, nifas, bayi dan anak kepada masyarakat yang berobat di Puskesmas. Sehingga tidak ada lagi ditemukan masyarakat meminta pertolongan persalinan di rumah.
Bidan mempunyai tugas pokok antara lain: a. pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan; b. pelayanan keluarga berencana; c. pelayanan kesehatan bayi dan anak; dan d. pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan kewenangannya itu, bidan dapat lebih berperan dalam memberikan pelayanan kepada pasien/masyarakat dipuskesmas dengan tidak melangkahi kewenangan dokter yang bertugas di puskesmas.
Oleh karenanya Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan harus berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini penting dalam melakukan pelayanan yang berkualitas. Akan tetapi kewenangannya itu jua harus diimbangi dengan kualitas sarana dan prasarana yang ada di puskesmas sebagai acuan untuk melakukan tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada masyarakat.
Sebab keterbatasan akan mempertegas anggapan masyarakat bahwa pegawai pemerintah dianggap tidak sigap dalam melakukan pelayanan kesehatan, tidak profesional dan efisien. Ini akan menjadi masalah dalam melaksanakan kewenangannya di Puskesmas yang kondisi sarana dan prasaranan sangat minim.
Namun perlu juga menjadi perhatian semua bidan yang ada di seluruh Indonesia agar dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan tidak melampaui wewenangnya termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
Apalagi dalam konteks ini seorang bidan dalam menjalankan kewenangannya bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 1464 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2017 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang Undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik serta Standar Profesi Bidan.
Banyak kasus yang ditangani bidan yang bukan kewenangannya hanya dikarenakan unsur keterpaksaan dan adanya tekanan dari keluarga pasien. Padahal si Bidan sudah menolak dengan penjelasan bahwa kasus tersebut bukan kewenangan bidan namun masyarakat sering memaksa dan memelas kepada bidan agar bidan melakukan tindakan. Salah satu contoh misalnya Pemberian obat-obatan tertentu yang merupakan kewenangan dokter yakni Undang –Undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004.
Belum lagi keterbatasan profesi dokter di daerah, tentu makin menambah dilema profesi kebidanan yang seharusnya mereka berada dibawah pengawasan seorang dokter. Di tengah dilema itu makin memupuk keyakinan di kalangan masyarakat bahwa bidan memiliki peran sebagai pengganti dokter. Atau bahkan barangkali di puskesmas yang ada di pedesaan masyarakat menganggap bidan itu sama dengan dokter.
Hak dan Kewajiban seorang Bidan di Puskesmas
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Seorang bidan dalam melaksanakan tugasnya di Puskesmas memiliki hak dan kewajiban. Ada beberapa hal yang menjadi hak dan kewajiban seorang bidan yaitu :
Hak Bidan
- Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melakasanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan.
- Bidan berhak menolak keinginan pasien/ klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
- Bidan berhak atas privasi/ kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
- Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesahjeteraan yang sesuai.
Dalam konteks hak bidan sebagaimana uraian diatas dapat dicontohnya dengan sebuah contoh kasus yaitu ada kasus seorang pasien usia 18 tahun datang ke puskesmas, bidan mengatakan bahwa ia sedang hamil sudah 3 bulan, pasien mangatakan bahwa ia belum menikah dan meminta untuk dilakukan aborsi. Dalam menanggapi kasus ini bidan memiliki hak untuk menolak permintaan pasien tersebut karena bertentangan dengan kode etik dan wewenang bidan. Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Pasal 75 ayat (1) No. 36 Tahun 2009, yang berbunyi segala bentuk tindakan aborsi dilarang.
Pada kasus tersebut seorang bidan harus tegas menolak keinginan pasien, karena hal itu telah bertentangan.
Kewajiban Bidan
Dalam melaksanakan praktik kebidanannya, Bidan berkewajiban untuk:
- Memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
- Memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
- Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
- Menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
- Menghormati hak Klien;
- Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
- Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- Mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/ atau
- Melakukan pertolongan gawat darurat
Tanggungjawab Bidan dalam pelaksanaan pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Sebagaimana telah diuraikan diatas tentang peran, kewenangan, hak dan kewajiban seorang bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas, maka seorang bidan memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yaitu melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care), melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care), menyelenggarakan pelayanan sebagaimana yang termaktub dalam 9 tugas pokok seorang bidan yang bertugas di Puskesmas.
Dengan sembilan tugas pokok tersebut seorang bidan diharapkan mampu memenuhinya demi pelayanan yang prima bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis ke puskesmas.
Kesimpulan
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang melakukan praktik pelayanan langsung kepada pasien khususnya pelayanan kesehatan pada ibu dan anak. Praktik kebidanan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Oleh karenanya bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Akan tetapi Bidan juga dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya dengan tujuan untuk menolong dari kematian (mengancam nyawa).
Untuk itu Bidan adalah ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di desa terutama untuk kesehatan ibu hamil dan anak. Sehingga peran bidan tersebut sangat diharapkan masyarakat dengan tidak luput dari pelayanan keesehatan lainnya, apalagi pusat rujukan ke puskesmas, Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap yang jauh dari tempat bidan bekerja.
Penulis berharap kepada Dr Marice Simarmata, S.K.M., S.H., M.Kes., M.H selaku dosen pembimbing Hukum Kebidanan dan Kesehatan Reproduksi untuk tetap memberikan arahan dan bimbingannya kepada penulis demi perbaikan tulisan ini di masa mendatang. Begitu juga dengan Dr. Redyanto Sidi, SH., SH., SPMed (Kes)., CPArb selaku Ketua Program Studi Megister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi (UNPAB) Sumatera Utara yang sekaligus sebagai penanggungjawab dalam penyelenggaraan program studi, mengharapkan bimbingan dan arahan agar proses penyelesaian program studi Hukum Kesehatan dapat sesuai dengan yang di harapkan dan sesuai dengan target yang akan dicapai.
Akhirnya penulis berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mahasiswa khususnya yang sedang belajar di Universitas Panca Budi Sumatera Utara.