Barak 1 News.com|Labusel
Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Nasisonal Independen (Permadani) dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Aksi di PMKS PT. KMSA Mampang terkait bebasnya limbah pabrik di buang melalui jalur sungai.
Aksi dilaksanakan di depan kantor PMKS PT. KMSA Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis, (1/8).
Dalam aksi tersebut para pendemo menuntut agar dinas Lingkungan Hidup melakukan kajian terhadap bebasnya limbah yang di keluarkan ke sungai secara sengaja oleh PMKS PT. KMSA Desa Mampang. Selanjutnya mereka juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji ulang terhadap emisi yang dihasilkan akibat pembakaran janjangan kosong PT. KMSA.
Selanjutnya mereka meminta Dinas Perizinan Labusel terkait izin pembakaran janjangan kosong, karena mereka menduga hal itu tidak memiliki izin dan agar dilakukan pemeriksaan penggunaan alat sparing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, H. Syarifuddin saat menemui para pendemo di depan kantor PT. KMSA Mampang mengatakan, pihaknya hanya memiliki fungsi pengawasan, pembinaan dan penerimaan laporan. Dalam hal laporan yang diterima, pihak perusahaan memberikan laporan kapasitas produksi sebesar 45 ton perjam, sedangkan terkait limbah cair sudah melakukan uji lab dan mengirimkan laporan hasil uji labnya ke Dinas Lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Labusel memiliki keterbatasan wewenang, kami hanya memiliki wewenang pengawasan, pembinaan dan menerima laporan terkait laporan pengolahan limbah,” ujar H. Syarifudin.
Juli Syahbana Siregar selaku Koordinator lapangan pada media menyampaikan, aksi yang mereka lakukan karena adanya indikasi pencemaran lingkungan dan hak-hak karyawan yang di kangkangi PT. KMSA. Untuk itu pihaknya meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk segera meninjau dan menindak serta memeriksa apa yang menjadi permasalahan di PT. KMSA Desa Mampang sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara.
Lebih lanjut Juli Syahbana Siregar mengatakan, Indikasi pencemaran lingkungan yang terjadi dikarenakan limbah yang di alirkan ke sungai sampai ke danau buaya dan seterusnya mengalir ke sungai Mahuam terindikasi tidak memiliki izin khususnya pada lahan masyarakat yang di lalui oleh limbah tersebut.
Terkait adanya dugaan beking dari oknum pejabat yang ada di Labusel, Hanafi Siregar selaku Ketua Permadani menambahkan, pihaknya menduga adanya Indikasi beking oleh oknum pejabat, sebab setiap aksi yang dilakukan masyarakat terkait PT. KMSA, salah seorang oknum anggota dewan selalu mengkomunikasikan agar tidak terjadi kekerasan di desa mampang. “Benar bang, kami menduga adanya beking dari oknum anggota dewan disini menyangkut PT. KMSA” ujarnya.
Sementara Herman selaku manager PMKS PT. KMSA usai aksi pada media mengatakan, Aksi yang dilakukan masyarakat sebagai kritisi sehat sehingga dengan demikian pihak perusahaan dapat terus berupaya memperbaikinya. Mengenai limbah yang di buang sebagaimana yang dituntut masyarakat pihaknya tetap berkoordinasi dengan perizinan dan Lingkungan Hidup Labusel.
Beliau menjelaskan untuk pembuangan limbah memang harus dibuang ke sungai sesuai dengan izin IPALnya namun tidak berserak dan mengenai alat sparing pihak perusahaan telah menunjuk konsultan untuk memasangnya dan saat ini tengah di upaya kan.” mengenai limbah yang di buang ke sungai sudah melalui pengkajian dan bawah baku mutu, sebab kalau masih diatas baku mutu tidak akan di buang” ujarnya.
Saat di tanya tentang dugaan adanya beking perusahaan dari oknum pejabat, manager menampiknya, karena selama ini pihaknya hanya berteman dan sebagai tempat berkoordinasi,” tidak benar ada beking pejabat dalam operasioal PMKS ini” tegasnya.
Sebanyak 40 Personil Samapta dari Polres Labuhanbatu Selatan diterjunkan dalam pengamanan aksi tersebut yang dipimpin KBO Iptu H. Sinaga agar proses jalannya aksi dapat berjalan dengan baik dan terjaga kondusifitas di areal yang menjadi fokus aksi. (red)
