BARAK1NEWS.com|Banyuasin
Pihak SMKN 1 Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para orang tua/wali murid untuk biaya Pembangunan lokal kelas dan pagar sekolah dengan tarif Rp125.000,00/siswa.
Keterangan dihimpun oleh Tim media ini dari seorang laki-laki, wali murid siswi kelas 12 SMKN 1 BHL yang dijumpai di sebuah warung di desa Bukit Selabu, pada hari Minggu, 01 September 2024, mengatakan bahwa pihak sekolah SMKN 1 BHL telah memungut sumbangan bertarif
“Izin pak menyampaikan bahwa pihak sekolah SMKN 1BHL yang jumlah muridnya kurang lebih dua ratus orang meminta sumbangan kepada para orang tua wali murid sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh Lima ribu rupiah) persiswa, alasannya untuk biaya pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah,” ungkapnya.
Dikesempatan terpisah, seorang wanita, ibu dari salah seorang siswa SMKN 1 BHL, yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan:
“Memang benar pak pihak sekolah SMKN 1 BHL meminta sumbangan sebesar 125.000 rupiah persiswa, alasannya untuk pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah. Saya orang tua wali murid datang mengidiri undangan rapat komite sekolah pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu,” jelasnya.
Menurut Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 Komite Sekolah boleh menggalang dana berupa bantuan dan sumbangan, tetapi tidak boleh melakukan pungutan dengan alasan apapun.
Menanggapi masalah ini Fitriandi S.Sos., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasai Nusantara (DPD-LAN) Muba, mengatakan pihaknya sesegera mungkin melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, agar dapat diketahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam masalah tersebut. Karena kalau memang itu tindakan pungli, hal itu sama artinya dengan korupsi menurut UU No 28 Tahun 1999/ UU No 20 Tahun 2021 ada sanksi pidananya.
“Sebagaimana amanat Undang Undang-undang untuk mendapatkan kepastian hukum DPD LAN MUBA akan terus memantau dan mengawal dugaan korupsi di SMKN 1 Batanghari Leko sampai tuntas,” Tegasnya. (tim)
