Barak-1News | NAD
Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Aceh Singkil tahun ini, para kadidat wajib mengikuti uji baca Alqur’an.
Seperti kedua kadidat pasangan bakal calon Bupati Singkil, masing-masing H. Sapriadi, SH (Oyon) berpasangan dengan H. Hamjah Sulaiman SH. Sedangkan, Dulmusrid berpasangan dengan Al Hudayat.
Dimana kedua kadidat ini, telah mengikuti uji baca Alquran di Mesjid Agung Nurul Makmur desa Pulo Sarak kecamatan Singkil kabupaten Aceh Singkil pada Kamis (5/9).
Sementara tim penguji didatangkan ditiga lembaga, masing-masing dari kementrian agama, MPU dan LPTQ Aceh Singkil.
Dalam pada itu, tim penguji mengatakan, uji baca Qur’an ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 ini.
Terapkan Syari’at Islam
Dimana sebutnya, Aceh Singkil sebagai daerah yang menerapkan syari’at Islam, memiliki beberapa ketentuan khusus dalam proses pemilihan kepala daerah, salah satunya adalah kemampuan membaca Al-Qur’an bagi calon pemimpin.

Lanjutnya, uji baca AL, Qur’an ini dilakukan sebagai wujud dari penguatan nilai-nilai Islam dalam kepemimpinan, dengan tujuan memastikan bahwa para calon Bupati dan Wakil Bupati memiliki pemahaman dan kemampuan dasar dalam membaca kitab suci Al-Qur’an.
Tambahnya lagi, uji mampu baca Al-Qur’an ini biasanya dilakukan di hadapan tim penguji yang terdiri dari tokoh agama atau ulama setempat.
Dimana ketentuan ini sering kali dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih tidak hanya memiliki kemampuan dalam memimpin secara Administratif, tetapi juga memiliki dasar agama yang kuat, sesuai dengan konteks penerapan syari’at Islam di Aceh, imbuhnya mengakhiri.
Sedangkan untuk tim penguji didatangkan dari kementerian agama Ustadz Sulaiman dan Ustadz Azizar. Dari MPU Ustadz Cut Nyak Kaoy dan Ustadz Uma Abidin sedangkan dari LPTQ Ustadz Abdul Hanan dan Ustadz Azwir.
(H. Amir Hasan/Red).

