BARAK_1NEWS.Com|Paluta
Pengandilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap HS(51) Warga Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan terdakwa RH di Zitteng Plaats pengandilan negeri Padangsidimpuan di Gunungtua.,Rabu (30/10/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi JPU menghadirkan empat orang saksi, diantaranya HS sendiri yang menjadi korban, Arie Irwansyah Siregar, Ilham Harahap dan Kimom Hasibuan.
Dalam keterangan HS, bahwa
dirinya di tembak RH saat masih di atas Sepeda Motornya yang mengenai bagian keningnya dengan jarak tembak antara dua hingga tiga meter dengan menggunakan senapang angin sehingga mengakibatkan dirinya terjatuh dan tergeletak ketanah dimana kejadian tersebut terjadi di depan rumah terdakwa RH sekira jam 18.25 Wib di desa Martujuan kecamatan Ujung Batu pada Jumat (05/07/2024) lalu.
“Saat itu saya melaju mau pulang ke Suka Jadi selepas kerja, sekitar tiga puluh meter di depan, saya melihat RH dengan mengacungkan senjata, sekitar jarak dua tiga meter RH menembakkan senjatanya dengan mengatakan, “kau kan yang hebat itu, ku bunuh kau anjing, lalu seketika saya terjatuh dan tergeletak tampa tau apa apa lagi”. ujarnya
HS menambahkan dari Hadil Scening Rumah Sakit Mitra Sejati Medan bahwa Dokter menjelaskan peluru tersebut bersarang di kepala, dan saraf otak, saraf mata, saraf wajah putus dan kepala sebelah kiri mengalami kebas dan tidak bisa merasakan apa-apa, jelasnya.
Lanjutnya, dari rekomendasi Dokter di Rumah Sakit Adam Malik Medan menyampaikan bahwa peluru tersebut baru bisa diambil setelah enam bulan, dan selama itu harus di opservasi untuk membuat kesimpulan, jika dipaksakan untuk mengeluarkan peluru tersebut dapat berakibat pendarahan, kelumpuhan sebelah badan dan kematian.
“Seterusnya dari keterangan Dokter, bahwa saya akan mengalami cacat permanen dan tidak bisa di obati lagi dan itu dugaan dokter sementara dan mungkin itu akan terjadi tidak bisa di obati lagi”, Ucapnya menerangkan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi
sidang yang dipimpin Hakim ketua Azhary Prianda Ginting dengan JPU Sesy Septiana Sembiring, Rifka Candela Sihombing,
Puja Santi Br Tarigan memutuskan akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(BAR 77).
