Barak1news.com. Tabagsel.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan belasan alat berat dan belasan orang terduga pelaku.
Upaya penegakan hukum ini menyasar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Sebanyak 17 orang terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian.
Belasan Alat Berat Disita dari Lokasi
Selain menangkap para pelaku, petugas di lapangan juga menyita 12 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa proses evakuasi alat-alat berat tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga hari karena medan yang sulit, Selasa 03/03/2026.
“Kita akan mengamankan 12 ekskavator ini ke Markas Batalyon C Sipirok. Prosesnya butuh waktu karena harus diturunkan dari Sungai Batang Gadis dan diangkut menggunakan trado,” ungkap Brigjen Pol Sonny.
Selain alat berat, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti jerigen BBM, perangkat satelit Starlink, hingga mesin genset yang digunakan untuk menunjang operasional di tengah hutan.
Omzet Fantastis: Rp1,5 Miliar per Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas PETI di wilayah ini memiliki perputaran uang yang sangat besar. Dari satu titik lubang galian saja, penambang ilegal diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 100 gram emas murni.
“Jika diakumulasikan dari beberapa titik yang ada, omzet yang didapatkan dari kegiatan penambangan emas ilegal ini bisa mencapai Rp1,5 miliar rupiah per hari,” tambah Wakapolda.
Polda Sumut Kejar Pemilik Alat Berat
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kini tengah melakukan klastering terhadap 17 orang yang ditangkap untuk memetakan peran masing-masing. Tak berhenti di situ, polisi juga akan memanggil pihak distributor alat berat untuk melacak siapa pemilik sebenarnya dari belasan ekskavator tersebut.
“Kita akan meminta keterangan dari pihak Hexindo untuk mengetahui kepemilikan alat berat tersebut. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,
para pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Sumut juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah Sumatera Utara demi menjaga kelestarian lingkungan.
Penulis: Redaksi
