BARAK1NEWS.COM. Aktual & Terpercaya. Aceh Singkil.
Polres Aceh Singkil melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim tengah menyelidiki dugaan penghalangan kebebasan pers di lingkungan PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Aceh Singkil pada 30 September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, April Siregar, warga Desa Tula’an, Kecamatan Gunung Meriah.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tertanggal 8 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal yang mengatur tentang menghalang-halangi kebebasan pers.
Dalam surat tersebut dijelaskan, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB, ketika pelapor melaksanakan tugas jurnalistik di areal PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM).
Perkara ini saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Singkil telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor April Siregar.
Tidak hanya pelapor, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, masing-masing bernama Saor Manik, Muljadi Naikman Cibro, Taringin Cibro, Rawin Cibro, dan Sahala Cibro.
Menariknya, dalam surat resmi tersebut Polres Aceh Singkil menyatakan bahwa untuk menindaklanjuti penanganan perkara, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Langkah tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah perkara memiliki cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, atau dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Surat itu juga menyebutkan penyelidikan merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
Dugaan penghalangan kerja jurnalistik menjadi persoalan serius karena kebebasan pers merupakan pilar demokrasi dan bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani a.n Kapolres Aceh Singkil, Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP Muhammad Nur, S.H, NRP 80090663.
Dalam surat itu, penyidik juga mempersilakan pelapor menghubungi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Singkil, AIPTU Suharli, S.H., apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
Kini publik menanti hasil gelar perkara tersebut.
Penulis: April Siregar
Redaktur: Addus Salam Siregar.
