
Barak-1News | Nias
Satresnarkoba Polres Nias di pimpin Kasat Resnarkoba AKP FC Andri G.T. Siregar S.H. M.H, mengamankan seorang oknum ASN pemakai dan memperjual belikan Narkoba jenis Sabu bersama dua orang warga di kabupaten Nias Barat, Selasa (29/5) lalu.
Hal ini, disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu El Gulo melalui siaran pers tertulisnya kepada Wartawan di Gunungsitoli, Jum’at (2/6).
Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu El Gulo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,
bahwa di rumah Eka Prasetiawan Daeli (36) di desa Bawosalo,o kecamatan Sirombu kabupaten Nias Barat, provinsi Sumatera Utara sering terjadi penggunaan serta penjualan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, personil Satresnarkoba Polres Nias dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andri G.T. Siregar S.H. M.H, langsung menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli, dengan mengamankan juga 2 orang lainnya berinisial FH dan AD, dimana pada saat tersebut sedang berada di rumah itu.
Kemudian dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah plastik Klep yang berisi plastik klep, 1 kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek, 3 buah timbangan digital,10 buah plastik klep transparan, 4 buah sedotan plastik berujung runcing.
Selanjutnya 3 buah korek api Mancis. 2 buah kaca pirek,1 buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, 1 buah tas kecil berwarna ungu, 3 buah alat isap sabu (bong), 1 buah tas sandang merk Eiger, 1 buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu) rupiah, sepucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat, 1 buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan 2 kotak puluru mimis berwarna kuning emas.
Mengaku Miliknya
Dari pemeriksaan, Eka mengaku semua barang itu miliknya. Setelah dilakukan test urine, Eka, FH dan AD positif menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Eka ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Nias, di kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Sedangkan kepada dua warga sebagai saksi FH dan AD, ikut diamankan melakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli.
Terkait Narkoba, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu E Gulo mengatakan, bahwa selama tahun 2023, Sat Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus tindak pidana Narkotika, sebutnya. Dimana pengungkapan tersebut ucapnya, dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Andri G.T. Siregar S.H. M.H. (U’androsohagolo Ndraha)
Editor | Mukhlis Nst
