BARAK_1 NEWS Tanjung Balai – Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH merelease pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan kokain. dengan mengundang sejumlah media.
Kegiatan pers releas tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda, Tokoh masyarakat, Labfor Polda Sumut dan Insan pers di mako Polres Tanjungbalai, Rabu 20 Nopember 2024 pukul 17.10 Wib.
Dalam keteranganya, “Klapolres Tanjungbalai mengatakan akan melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba .”
“Kami ” ( red) dari jajaran polres Tanjung Balai , terus berkomitmen untuk memberantas setiap pergerakan narkoba di kota tanjung balai, dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka sebagai bentuk keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba. “Ucap nya.
Dihadapan yang hadir Kapolres menerangkan bahwa kasus narkoba jenis sabu sebanyak 30 (tigapuluh) bungkus dan kemudian pemusnahan barang bukti yang di sita dari tersangka BS alias B berupa 924 butir Pil Ekstasi, dari tersangka FH alias F dan J alias B berupa Kokain 1,491,54 gram dan dari tersangka HS alias S berupa Sabu 4.934,53 gram, jumlah tersebut setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan ucapnya.
Kapolres juga menekankan, Sebelum barang bukti di musnahkan terlebih dahulu di lakukan “Pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus ini kami lakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terakhir kapolres Tanjung balai berharap partisipasi dan dukungan dari masyarakat , silahkan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor kami rahasiakan. “Pungkas nya. (ZN)
