Barak1News.com|Medan
Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, melakukan penyisiran beberapa tempat yang diduga dijadikan lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak pada Sabtu 08 Juni 2024 pukul 21.00 wib s/d selesai.
Lokasi penindakan dimulai Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH , Panit I Iptu M.Y Dabutar SH, MH dan Panit II Ipda Ellis MM Sitorus,S.H.,M.H, beserta Team URC Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan penindakan di duga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan yg berada di Desa Marendal II Kec.Patumbak.
Penindakan di laksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Lokasi tersebut di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan-ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.
Dari dua lokasi yang di lakukan pemeriksaan, di temukan beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak dan selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
(Red/fan)
