Barak1News.com|Dairi
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Sidikalang bekerjasama dengan PT. Ak. Jasaraharja dan Satlantas Polres Sidikalang menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor yang dimulai Tanggal 4 dan 6 Juni 2024.
Kepala UPT.Pependa Kantor Samsat Sidikalang Andriyansyah P Siregar SE MM mengatakan, razia gabungan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Razia Terpadu / Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor.
Serta Surat Plt. Kepala Badan Pendapatan Prov. Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/1170/Papendasu/V/2024 Tanggal 29 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor.
“Jadi merujuk surat diatas, Satlantas Polres Dairi, Jasa Raharja dan UPT Pependa Samsat akan melakukan razia gabungan selama 2 hari berturut sejak tanggal 3 hingga 6 Juni 2024 yang akan datang”, ungkapnya, ucapnya, Selasa (4/6) pagi.
Sesuai dengan petunjuk Kapolda Sumut dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Prov. Sumatera Utara razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor itu akan digelar di beberapa titik di Kabupaten Dairi,” razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Andriyansyah berharap kepada pemilik kendaraan bermotor melengkapi surat kenderaan termasuk membayar pajak kenderaan bermotor.
”Sebelum terjaring razia, kita meminta masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor dalam berpergian sehingga tidak terkendala akibat persoalan pajak oleh petugas,” harapnya.
“Kami menghimbau pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar atau melunasi pajak kendaraannya, bisa langsung datang ke Kantor UPT Pependa (Samsat) Sidikalang,” paparnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Dairi Kasat lantas AKP Herlandy SH mengatakan, razia ini juga dilakukan untuk menindak kenderaan yang menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu masyarakat.
“Selain memeriksakan kelengkapan surat-surat kendaraan, kita juga menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standart alias brong,” tutup Kasat. (FS)
