Barak1news.com. / Padang Utara (Simangambat).
Bahwa dahulu Kecamatan Huristak merupakan salah satu hasil pemekaran dari Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, sekarang telah mekar dari Kabupaten Induk menjadi Kabupaten Padang Lawas (Palas) namun dari hasil pemekaran tersebut banyak Tanah Ulayat Huristak yang raib di ambil oleh segelintir orang.
Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara ( PP GAM-SU ) telah melayangkan surat Klarifikasi terkait ganti rugi tanah ulayat Huristak, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas sebanyak 2 kali ke Kantor PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ) di Jalan Imam Bonjol, Medan. Namun surat yang dilayangkan tidak pernah di jawab oleh Pihak PT Austindo Nusantara Jaya Agri.
Untuk itu PP GAM- SU melakukan unjuk rasa di kantor perkebunan PT. ANJ di Desa Simangambat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),’ kata Ali Muksin Hasibuan sebagai koordinator aksi didampingi Ahmad Sayuti Nasution sebagai koordinator lapangan aksi kepada awak media Barak1news.com, Rabu 07/05/2025.
Dalam orasi tersebut, orator aksi menyampaikan beberapa hal dan kronologi tanah ulayat Huristak di depan kantor perkebunan kelapa sawit PT. ANJ, Ali Muksin Hasibuan dan Ahmad Sayuti Nasution secara bergantian.
Kami GAM-SU meminta kepada pemilik saham PT Austindo Nusantara Jaya Agri agar menjelaskan secara rinci di sertai bukti-bukti terkait ganti rugi tanah ulayat Huristak sesuai dengan informasi yang kami dapat bahwa terkait pelunasan tersebut belum terealisasi sampai sekarang dan hanya yang di terima masyarakat uang Pago-pago ( Panjar ) Rp ± 6.000.000,’ tambahnya.
Sesuai dengan Informasi dan Investigasi di lapangan bahwa wilayah tanah Aek Sionggoton yang berada di dalam kawasan PT Austindo Nusantara Jaya Agri seluas ± 4 .000 Ha adalah merupakan Tanah Ulayat Huristak yang di tetapkan oleh Camat Barumun Tengah Drs Chandra Hasan Nasution dan pembantu Bupati Wilayah III Padang Lawas Drs.Sopyan.Z Siregar Pada Tanggal 11 Agustus 1998,’ jelasnya Ali Muksin.
Namun hingga sekarang faktanya di lapangan tanah ulayat Huristak di Kuasai PT. Austindo Nusantara Jaya Agri yang dulunya adalah bernama PT.Eka Pendawa Sakti,’ ungkapnya.
Seiring dengan berjalannya waktu adanya perubahan Legalitas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit antara pihak investor pertama dan investor pihak kedua II dalam objek yang sama, perkebunan kelapa sawit PT ANJ sebagaimana kami ketahui bahwa lahan perkebunan yang saat ini di wilayah Desa Pasir Pinang adalah peralihan ( Akuisisi ) dari PT. Eka Pandawa Sakti yang dahulu telah mengganti rugi sebagian lahan adat milik desa Pasir Pinang,’ tuturnya.
Namun masih terdapat permasalahan dalam proses ganti rugi lahan adat tersebut diatas, kemudian sebagai pemilik dari hal ini telah berulang kali kami sampaikan kepada pihak PT. ANJ, bahwa ganti rugi atas lahan yang kami serahkan adalah seluas + 456 Ha.
Akan tetapi ternyata yang dikuasai dan di usahai justru telah mencapai seluas + 800 Ha sehingga terdapat selisih seluas + 344 Ha yang belum diganti rugi,’ jelas Ali Muksin.
Sehubungan dengan surat pernyataan bersama masyarakat Desa Huristak, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 21 Juli 1992 adanya kesepakatan antara masyarakat Desa Huristak dengan PT. Eka Pendawa Sakti dengan Ganti Rugi Tanah yang mana pada waktu itu yang di Terima Uang Panjar ( Pago-Pago ) senilai Rp.1.000.000 dan di bagikan secara adat istiadat desa Huristak yang di terima oleh beberapa Hatobangon, Anak Borunya dan Pisang Rautnya ( Dalihan Natolu ) di setujui oleh Kepala Desa saat itu,’ ungkapnya lagi.
Setelah kami lakukan Investigasi dan mewawancarai Hatobangon, Cerdik Pandai dan Alim Ulama Desa Huristak, ribuan hektar tanah ulayat Desa Huristak yang di Kuasai PT Austindo Nusantara Jaya Agri (PT. Eka Pendawa Sakti dahulu- red) Khususnya wilayah barat belum di Ganti Rugi,’ tegasnya Ahmad Sayuti menimpali ucapan Ali Muksin Hasibuan.
Jikalau sudah di ganti rugi tanah ulayat Desa Huristak keseluruhannya, wilayah barat PT.ANJ kami moho penjelasannya,’ kata Ahmad Sayuti.
Pada Tanggal 27 Agustus 1998 di penghujung orde baru menuju Reformasi yang kita jalani sekarang ini, masyarakat Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, pernah memberikan kuasa kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Tk II Tapanuli Selatan dan Lembaga Bantuan Pengembangan Hukum ( LBPH ) untuk melakukan penuntutan kepada Pihak PT Austindo Nusantara Jaya Agri/PT. Eka Pendawa Sakti.
Namun dalam penuntutan, akan tetapi berpangkal tapi tidak berujung positif sehingga kami berasumsi dugaan adanya segelintir orang atau kelompok yang mengambil ke untungan dalam penuntutan masyarakat saat itu.
Kami dari Pengurus Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara ( PP GAM-SU ) menekankan kepada PT Austindo Nusantara Jaya Agri supaya melaksanakan peraturan pemerintah tentang Daerah Aliran Sungai ( DAS ) sesuai dengan investigasi kami di lapangan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT. Austindo Nusantara Jaya Agri belum melaksanakan sepenuhnya aturan tersebut.
Kita lihat hulu dan hilir Aek Huristak ,Aek Panunda, Aek manumpak dan Aek Sionggoton namun Jarak tersebut masih Jauh seperti yang di tetapkan Pemerintah dii dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus sama-sama menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah untuk menghindari kesalahpahaman di antara kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) dengan Pihak PT. Austindo Nusantara Jaya Agri/PT. Eka Pendawa Sakti ,’ pungkasnya.
Sementara dalam menanggapi tuntutan aksi tersebut, Asisten Manager CID PT ANJ, Yudi Hermana, menjawab, bahwa perusahaan tidak mampu untuk memenuhi tuntutan PP GAM- SU, dan terkait masalah tuntutan tersebut kalau tidak sesuai prosedur tak akan mungkin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dapat keluar.
Penulis: A Salam Siregar
