Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Pada hari Kamis, 08 Mei 2025 mulai pukul 09.00 WIB, sekumpulan Pemuda dan Aktivis melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Muba, Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Muba. Salah satu tuntutan pokok yang mereka sampaikan adalah agar Pemda Muba Membatalkan APBD Induk atau APBD-P Tahun 2025 karena diduga pimpinan dan anggota DPRD Muba telah menjual proyek aspirasi kepada Rekanan.
Deskar Boriswilman salah satu peserta aksi damai dalam kesempatan orasinya antara lain mengatakan:
“Dugaan kami proyek Pokir sudah terealisasi dan sudah dijual oleh oknum-oknum DPRD. Katanya wakil rakyat merasakan penderitaan rakyat? T*i Kucing!” Ujarnya ketus.
Peserta aksi lainnya mengatakan, Ada surat dari salah satu OPD Pemkab Muba kepada KPK, mengadukan masalah tekanan dan intimidasi yang dilakukan DPRD Muba kepada OPD-OPD dengan asumsi fee proyek 10 sampai 17 persen.
“Itu sebabnya mutu kegiatan proyek tidak bagus dan tidak sesuai Spec (spesifikasi), selain dipotong fee 10 sampai 17 persen, bayar pajak 11,5 persen, ambil keuntungan 10 sampai 20 persen. Tidak heran bangunan di Muba cepat hancur. OPD-OPD di Muba ini ditekan, diminta untuk menuruti keinginan mereka (DPRD),” terangnya.
Sementara Orator ketiga, Lazuardi mengatakan bahwa DPRD lemah dalam pengawasan karena pekerjaan atau proyek-proyek tersebut. punya mereka (anggota DPRD) semua.
Petang harinya awak media meminta tanggapan dari Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, via chat WA mengenai dugaan kuat pimpinan dan anggota DPRD bermain proyek atau meminta proyek kepada OPD-OPD Pemkab Muba untuk kepentingan pribadi mereka. Dijawab oleh Afitni, demikian:
“Bagusnya tanya sama peserta aksi saja, kan mereka yang menyampaikan, berarti mereka tau lebih banyak”.
Jawaban Ketua DPRD Muba ini: “mereka tau lebih banyak” atau dengan kata lain “mereka lebih tau” (persoalannya), secara tidak langsung membenarkan apa yang diutarakan oleh para peserta aksi damai tersebut.
Diketahui Pokir (Pokok Pikiran) adalah aspirasi masyarakat, yang diserap dan diusulkan oleh anggota DPRD agar menjadi bahan pertimbangan, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Pokir didapatkan dari hasil reses, RDP, penyerapan aspirasi masyarakat, yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) sebagai program dan kegiatan. (*)
