Barak1news.com. Jakarta.
Banyak pihak menganggap hukuman mati di tempat atau hukuman seumur hidup melanggar HAM di Indonesia, tapi inilah jalan untuk memutus mata rantai korupsi yang sudah mendarah daging. Selama ini koruptor hanya dihukum ringan.
Langkah ini adalah upaya serius Presiden Prabowo Subianto untuk memberangus korupsi di tanah air. Jangan sampai korupsi mengorbankan rakyat dengan berbagai pajak yang meneror masyarakat, ujar Prof Dr Sutan Nasomal, S.H, M.H, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (23/10/2026) via telepon seluler.
Peristiwa korupsi yang melibatkan para pejabat negara yang diterima dari aduan masyarakat menjadi keprihatinan mendalam. Sehingga lembaran putih di tahun 2026 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ternodai.
Langkah penting wajib menghukum tembak mati koruptor sesuai permintaan rakyat harus diwujudkan oleh Presiden RI. Di mana menjadi sejarah besar bahwa hukum di Indonesia sangat berat bagi koruptor. Kemiskinan rakyat akibat kejahatan koruptor bisa berdampak ratusan tahun.
Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar melawan koruptor tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan apapun. Maka hukuman tembak mati koruptor harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai Pancasila dan UUD 1945. Jangan hanya menjadi seremonial pidato saja karena masyarakat meminta dilaksanakan.
Kejahatan merusak alam dengan membakar hutan untuk kepentingan pengusaha juga harus diperangi. Dampak hancurnya hutan merusak struktur ekonomi masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Prof Dr Sutan Nasomal juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-75 kepada Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto. Semoga sehat selalu dan sukses.
Penulis: Redaksi.
Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum PAMI.
