Poto: salah satu lahan perkebunan di aceh
Prof. Sutan Nasomal Ketum YLBH CCI Minta Forkopimda Aceh Tertibkan Perusahaan Yang Langgar Permentan No.26 THN 2007 Pasal 11.
Barak1news.com |Aceh Singkil.
Memang produk pertanian perkebunan kelapa sawit di Indonesia menjadi salah satu komoditi unggulan expor menopang perekonomian Indonesia, tidak heran kalau saja pengusaha investor melirik bahwa sarat menumbuh kembangkan usaha perkebunan kelapa sawit dasarnya adalah harus memiliki tanah lahan yang luas sedikitnya untuk satu industri PKS harus memiliki lahan seluas 3000.Hektar.
Tentu saja lahan usaha yang di butuhkan oleh semua investor itu berada di daerah dan bukan berada di tengah tengah kota kata Prof.Dr.KH Raja Nasomal Phd seorang pakar hukum pidana Internasional yang tinggal di Jakarta kepada media Barak1news.com melalui via seluler, Minggu 21/01/2025 pagi.
Diketahui, Profesor.Doktor.KH Sutan Nasomal Phd adalah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (YLBH-CCI) yang berkediaman di Jakarta.
Poto

Poto:Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal. SH, MH.
Selanjutnya, kata Raja Nasomal, salah satu terjadi yakni kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, persisnya yang terletak di pesisir pantai barat selatan yang berhadapan langsung dengan lautan Samudra Hindia (Laut Bebas), dan berbatasan dengan Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Jadi kata Raja Nasomal, Kabupaten Aceh Singkil memiliki lahan cukup luas, ribuan hektar berdasarkan penelitian tanah lahan Aceh Singkil memenuhi sarat untuk lahan pertanian perkebunan kelapa sawit, sehingga investor berbondong-bondong, membangun lahan perkebunan kelapa sawit(HGU) di Aceh Singkil.
Antara lain, PT. PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI (PT.PLB-ASTRA AGRO LESTARI) PT. DELIMA MAKMUR. PT. SOCFINDO. PT. NAFASINDO. PT. RUNDING PUTRA PERSADA(PT.RPP) PT. KKS. PT. GLOBAL SAWIT LESTARI dan sebagainya.
Dan beberapa PKS yang beroperasi juga di Aceh Singkil tampa lahan,terdapat ada beberapa PKS antara lain PKS PT. EN SEM. PT. PLB-2. PT. RKMA. PT. SMS dan sebagainya.
Selain perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, banyak lagi perkebunan perorangan yang memiliki lahan ratusan hektar hingga mencapai seribuan yang belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan sudah berproduksi. Sehingga masyarakat pribumi terjepit tak bergerak dan tak memiliki lahan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kehidupan keluarga karena, lahan telah habis di jadikan Hak Guna Usaha (HGU).
Raja Nasomal berharap kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh agar menertibkan perkebunan yang tidak patuh terhadap peraturan, atau yang lazim disebut perusahaan nakal.
Perusahaan yang memiliki HGU wajib melaksanakan, atau patuh pada Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) No.26.tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar 20 persen dari total luas areal kebun yang di kuasainya,’ kata Prof.Dr. KH. Sutan Nasomal Phd.
Seharusnya Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Aceh akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan
Menurutnya, acap kali masyarakat sering melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) ataupun brondolan, Ia menduga, itu terjadi akibat ketidak adanya terlaksana Permentan no.26 tahun 2007, walaupun sebenarnya ia tidak melegalkan perbuatan melanggar hukum tersebut, bahkan mengutuknya.
Namun akibat kesenjangan tersebut, masyarakat pada akhirnya menjadi pelaku tindak pidana yang sangat disayangkan, karena terhempit oleh keadaan ekonomi.
Ia berpendapat, jika proses Permentan tersebut diatas berjalan, berkemungkinan besar tindak pidana pencurian di Tanah serambi Mekkah akan jauh berkurang umumnya, khususnya daerah Aceh Singkil, Tanah Batuah (Tanah Keramat).
” Kalau saja ada kesadaran perusahaan untuk menjalankan Permentan tersebut, saya optimis masyarakat lebih sejahtera, saat ini masyarakat seakan jadi penonton di tanah tumpah darah nya dan tak ada mendapatkan manfaat dari perusahaan yang mempunyai HGU di Aceh Singkil,’ ungkapnya.
Selain tindak pidana tersebut diatas, kita seringkali mendengar kerusuhan antara Masyarakat dengan perusahaan akibat ketidak puasan yang di berikan kepada masyarakat oleh pihak perusahaan.
” Masyarakat merasa kecewa dengan perusahaan yang telah mengambil tahan ribuan hektar, mengakibatkan sengketa lahan terjadi dan pada akhirnya menimbulkan tindak pidana,’ pungkas Raja Nasomal.
Penulis: Tim/Red.
