Barak1news.com. Medan.
Kembali lagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan (DPRD-Medan) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ust. Rajudin Sagala, melakukan advokasi terhadap warga yang sempat tertahan di ruang UGD rumah sakit karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, Sabtu (30/05/2026) pukul 08.00 WIB.
Warga tersebut adalah Ismail, alamat Jl. Karya Dame Gg. Pribadi No. 15, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Ia mengalami sakit komplikasi dan sesak napas hingga harus mendapat penanganan darurat.
Menurut keterangan, Ismail sempat tidak langsung dilayani pihak rumah sakit dengan alasan belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan. Setelah mendapat laporan, Rajudin Sagala turun langsung melakukan advokasi ke pihak rumah sakit.
“Alhamdulillah, setelah kami advokasi, pasien akhirnya dilayani dan mendapatkan pengobatan gratis di RS Esmun,” ujar Rajudin Sagala.
Rajudin berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami kendala akses layanan kesehatan darurat agar segera melapor.
“Masyarakat tidak perlu takut berobat di UGD. Untuk kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib melayani tanpa syarat administrasi di awal sesuai UU Kesehatan,” tambahnya.
Keluarga pasien mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Masyarakat mendoakan agar Ismail segera diberikan kesembuhan. Aamiin.
Penulis: Tim/Redaksi.
