BARAK-1 NEWS.COM | Aceh Singkil
Ridwan,S.Pd, Selaku Kepala sekolah pada UPTD SPF SDN Muara Pea Kecamatan Kuta Baharu Aceh Singkil berhasil lulus mengikuti Program Guru penggerak (CGP) Tahun 2022.
“Lebih seribuan guru, Kepala sekolah, Dosen Dan Praktisi Pendidikan mendaftarkan diri pada program guru penggerak Tahun 2022 melalui sistem Daring, dan Alhamdulillah saya sendiri berhasil lulus bersama 28 guru ditambah pengawas pendamping pengajar praktik disertai 5 Kepsek serta guru senior untuk Aceh Singkil”Kata Ridwan, Sabtu (27/8).

Dikatakannya,kegiatan Pembekalan tersebut telah dimulai pada Hari Senin Tanggal 6 Juni s/d 20 Juni tahun 2022 yang lalu, dimana telah diberikan Pelatihan pemantapan Modul dari Pelatih seperti Instruktur Nasional dan Fasilitator yang handal membedah Modul untuk pembelajaran yang nantinya akan di terapkan Kepada Calon Guru Penggerak Berbagai Daerah, khusus nya Aceh SIngkil nanti.
Saat ini, tambah Ridwan,CGP (Calon Guru Penggerak) masih dalam Tahap Simulasi mengajar dan Seleksi wawancara yang diadakan oleh Pejabat GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Peserta CGP yang Lulus nantinya akan mengikuti Program Guru Penggerak yang akan didampingi oleh calon Pengajar Praktik,”6 Orang Guru/Kepala sekolah yang saat ini lagi mengikuti Pembekalan secara Full Daring”.
Program Guru Penggerak ini merupakan Program Prioritas Nasional untuk Guru-guru guna memberi kesempatan untuk menjadi agen dan Pemimpin Perubahan di Sekolah dan Daerahnya masing-masing.
Guru Penggerak yang mengikuti seleksi dari awal sudah melalui tahapan-tahapan seperti Tahapan 1 Mengisi Biodata dan Riwayat serta Unggah Berkas sebut nya.
Selanjutnya ditahap Ke 2,para Guru akan mengikuti simulasi mengajar dan tes wawancara yang dilakukan semuanya melalui akun sim Pkn masing-masing. Mereka nantinya yang Lulus menjadi Guru Penggerak mendapatkan sertifikat pengganti Cakep ( Calon Kepala sekolah ).
Yang akan mendapatkan kesempatan sebagai Syarat wajib untuk menjadi Kepala sekolah, Pengawas Sekolah maupun Pejabat Fungsional yang ada di Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Acuan nya Permendikbudristek RI No 40 Tahun 2021 yang mengisyaratkan bahwa sorang Guru ditugaskan sebagai Kepala sekolah yang diangkat harus memiliki beberapa kriteria yakni,Harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki Sertifikat guru Penggerak,Memiliki Pangkat paling rendah penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS,Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir
f:untuk setiap unsur penilaian; memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan,Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Seterusnya tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah ujar nya merincikan.
Selanjutnya tambah Ridwan, adapun nama – nama yang lulus sebagai guru penggerak diantaranya,
Fauzan Karni. S.Pd ( SMA Negeri 1 Singkil ), Ridwan. S.Pd (UPTD SPF SDN Muara Pea Kuta BAharu ), Ngabdan Murtadlo, S.Pd ( SMA Negeri 1 Singkohor ), Suriadi. S.Pd ( UPTD SPF SDN Sukarejo ), Jumariyati. M.Pd ( SMN Negeri 2 Gunung Meriah ), Lizamuddin, S.Pd ( UPTD SPF SMP Negeri Singkil ). Zaelani Bako.
