Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Ratusan orang yang mewakili masyarakat Tanjung Agung Raya pada hari Senin, 04/11/’24, melakukan aksi damai di samping stock pile batu bara milik perusahaan Basin Coal Mining (BSM), yang menggunung dan menempel di jalan raya desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui, Desa Tanjung Agung Timur (TAT) merupakan salah satu desa dari 5 desa yang tergabung dalam Tanjung Agung Raya, 4 desa lainnya yaitu: Tanjung Agung Barat (TAB), Tanjung Agung Utara (TAU), Tanjung Agung Selatan (TAS), Purwosari.
Banyak hal dikeluhkan dan dituntut oleh masyarakat kepada PT BCM yaitu:
1. Adanya stock pile batubara menempel (di sisi) jalan raya desa.
2. Rusaknya tanam tumbuh kebun produktif warga akibat debu batubara
3. Kesehatan terganggu karena debu batubara
4. Terganggunya aktivitas penggunaan jalan desa
5. Tercemarnya lingkungan di sekitar stock pile batubara
6. Sungai Tebenan ditutup, yang berdampak pada: a. Hilangnya akses sungai masyarakat, b. Hilangnya fungsi sungai dan aktivitas masyarakat.

Astawila, seorang tokoh masyarakat Tanjung Agung Raya, pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Muba dua periode, dalam orasinya mengatakan, bahwa ijin Amdal yang diklaim dimiliki PT BCM diragukan keabsahannya karena masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam tahapan proses pembuatan Ijin Amdal.
“Hanya orang-orang dungu yang membiarkan kondisi seperi ini (stock pile nempel di jalan raya desa – red), termasuk pihak manajemen dan para pejabat yang ada di perusahaan ini (PT BCM),” tandasnya.

Giliran Amiri Arifin, juga salah satu tokoh masyarakat, mantan Calon Bupati Muba periode 2017-2022, dalam kesempatan orasinya mengatakan:
“Saya sudah konsultasi dan berdiskusi dengan pihak Minerba bahwa tidak ada stock pile batubara yang boleh nempel di jalan raya jarak kurang dari 250 meter,” tegasnya.
“Karena itu kami meminta perusahaan memindahkan stock pile yang menempel jalan rakyat, jalan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan wawancara dengan para awak media, Astawila mengatakan:
“Keberadaan stock pile batubara milik PT BCM ini, diperkirakan akan menimbulkan bencana kesehatan bagi masyarakat Tanjung Agung Raya. Karena itu kami menuntut agar keberadaan stock pile ini dihentikan dan dipindahkan, karena akan menimbulkan polusi udara, dimana debu-debunya akan dihisap masyarakat yang berlalu lalang di jalan ini,” cetusnya.
“Selain itu tidak ada parit atau kolam untuk menampung limbah, baik kolam pertama, kedua, dan ketiga, limbahnya langsung ke sungai Musi, ini sangat mencemari sungai dan membahayakan biota di dalamnya,” imbuhnya.

Sementara itu dua orang warga Tanjung Agung pemilik kebun karet, yang lokasinya dekat dengan stock pile batu bara, bernama Darini dan M. Naim, kepada media ini mengaku kebunnya digenangi limbah minyak, ditambah banyaknya debu batubara, sudah tiga bulan tidak memantang, menderes karet, sehingga tidak ada penghasilan dari kebun karet mereka.
Di kesempatan terpisah, pihak perusahaan diwakili penasihat hukumnya Reno, S.H, saat dibincangi media ini, dimintai tanggapannya mengenai tuntutan masyarakat yang sedang melakukan aksi damai mengatakan:
“Tuntutan masyarakat akan kami tampung, karena saya bukan pengambil kebijakan, akan kami sampaikan ke pihak manajemen dan besok akan dibahas dalam rapat,” paparnya. (ags)
