
Barak1News.com|SIANTAR
Para pedagang taman bunga di sekitar Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh satpol PP Pematang Siantar terkesan, “MANDUL” (Tidak responsif) dalam menanggapi isu RTH, yang seharusnya di atur oleh PERDA No, 9 dan UU No, 26 tahun 2007.
Salah satu pedagang taman bunga menyampaikan ke awak media bahwa pemerintah, khususnya Satpol PP pematang Siantar, seharusnya bersikap tegas sesuai dengan peraturan yang ada. Namun dari pantauan media di lapangan, dugaan adanya suap membuat bangunan luar di lokasi RTH tetap berdiri dan mengancam keindahan kota.
Terdapat tiga titik atau bangunan yang menjadi sorotan para pedagang taman bunga, yaitu Mitra cafe, samping cafe idrus dan samping cafe bola yang berhadapan dengan Siantar hotel, para pedagang taman bunga berharap agar tiga titik tersebut segera di tertibkan untuk menghindari potensi konflik dengan satpol PP pematang Siantar dan untuk menjaga kebersihan kota.
Para pedagang mengekspresikan kekhawatiran mereka agar penertiban ini tidak terkesan tenang pilih mengingat sebelumnya sudah ada penertiban kanopi terhadap pedagang lainnya. Mereka mengharapkan agar pembongjaran dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keteraturan kota Pematang Siantar.
Walau telah berlalu sekitar lima bulan sejak rapat antara pedagang dan pihak terkait, belum ada tindakan memuaskan yang di ambil. Pedagang taman bunga masih menanti dan berharap agar pembongkaran dapat segera di laksanakan.
Harapan adalah agar RTH dapat kembali berfungsi, menciptakan kota yang bersih, sejuk dan damai sesuai dengan tujuannya. Pedagang menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota Pematang Siantar. (AD Silalahi)