Barak1news.com. Padang Lawas (Huragi).
Lima orang di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), diamankan Tim Satresnarkoba Polres Palas setelah tertangkap tangan membeli narkoba jenis sabu dari seorang Pengedar Sabu di Desa Penyabungan, Selasa (07/04/2026) pukul 07.00 Wib.
Pera pembeli diantaranya inisisal ISN, (22) warga Desa Sigalapung, MAAH, (26) warga Desa Huta Raja Tinggi, HMP, (31) Warga Desa Hutaraja Tinggi, DA, (19), berstatus Belum Bekerja, Desa Hutaraja Tinggi, Dan RH, (18) warga Desa Hutaraja Tinggi, Kec Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Sementara pengedar sabu tersebut berinisial SH, (38) warga Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas dengan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,97 gram., 1 (satu) unit hp android., dan uang tunai Rp.100.000.
Penangkapan penyalahguna Narkoba tersebut disampaikan Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media Senin 13/04/2026.
Katanya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dapat dipercaya, Kemudian atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tepat pada pukul 07.00 Wib tim opsnal satresnnarkoba berhasil mengamankan SH, yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil juga di amankan 5 orang lain yang sedang ingin membeli narkotika jenis sabu”, ujarnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tandasnya.
Penulis: Ali Sabban Siregar.
