Barak1news.com. Padang Lawas (Akbar).
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) mengamankan seorang terduga pengedar sabu pada Jumat (10/04/2026).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media, Senin 13/04/2026.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan Oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas di Desa Hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun (Akbar) di lokasi SD Hadungdung.
Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palas Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira Pukul 11.00 wib, mendapatkan laporan dari masyarakat dan pihak sekolah SD Hadungdung bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di desa hadungdung tepatnya di SD Hadungdung,’ ungkap Bripka Ginda K Pohan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres langsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan masyarakat tersebut, kemudian diamankan satu orang laki laki berinisial MH, (38) warga Desa hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, yang berada di tkp tersebut,’ katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka MH, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas menemukan barang bukti berupa 1 buah Plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0.09( Nol koma nol sembilan ) gr, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisab sabu dan 1 buah handphon merek oppo warna hitam,’ Papar Ginda K Pohan.
Selanjut nya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palas membawa pelaku dan barang bukti dan diserahkan Kepada penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut,’ Terangnya.
“Polres Palas menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palas serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” jelasnya Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan.
Penulis: Sabar Harahap.
