
Barak-1News.com | Medan
Ada-ada saja, dunia sudah edan, guru bukan jadi panutan, tapi malah jadi perusak anak didik. Seperti guru olah raga di salah satu SMP di Medan, berinisial LS, terpaksa diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena, diduga telah mencabuli belasan siswi di SMP tempatnya bertugas.
Dengan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan LS, guru olahraga di SMP, berdasarkan pengaduan orang tua siswi SMP yang anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual, kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12).
Pelaku diamankan Senin (5/12) di kawasan Padang Bulan, Medan atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi, kata Kasat Reskrim.
LS diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif dari para korbannya, sebut Kasat Reskrim lagi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini juga menambahkan, hasil penyelidikan ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan cabul pelaku.
Pelecehan Dijam Belajar
Menurutnya, pelaku LS melakukan pelecehan terhadap siswinya ketika berlangsung jam belajar olahraga dan ketika kegiatan membaca.
Atas perbuatan tersebut, jelasnya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga, karena pelaku berprofesi sebagai guru. Sedangkan korbannya merupakan anak didik pelaku.
Sehingga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pungkasnya mengakhiri. (Red)
Editor | Mukhlis Nst