
Barak-1News.com | Aceh Singkil
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke penjabat Bupati Aceh Singkil terkait penegasan tindaklanjut rekomendasi KASN. Dimana sebelumnya sudah disampaikan perihal rekomendasi pelanggaran sistem Merit di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh.
Hal itu disampaikan ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada Wartawan, Rabu (7/12).
Menurut keterangan Kaya Alim, surat tembusan dari KASN ke pihaknya lantaran sebelumnya pada bulan Juli lalu, pihaknya telah membuat laporan ke KASN terkait adanya dugaan pelanggaran sistem Merit di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh.
“Pada bulan Agustus KASN mengirimkan surat rekomendasi ke Pj Bupati Aceh Singkil perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem Merit, sebutnya.
Baru 1 Poin Dieksekusi
Kalau tidak salah, tambah Kaya Alim, ada 4 poin yang direkomendasikan KASN tapi baru 1 poin yang sudah dieksekusi oleh Pj Bupati. Sementara 3 poin lagi sampai sekarang belum ada kejelasan, ungkapnya.
Kaya Alim mendesak kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera mengeksekusi semua isi rekomendasi KASN diantaranya untuk melantik pejabat eselon II yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN, tegasnya.
Selain itu sambungnya, tentang adanya dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan oleh oknum PNS yang kini menduduki jabatan eselon II, dan dugaan pelanggaran kode etik PNS oleh pegawai di kantor Inspektorat setempat, “Direkomendasi KASN sudah jelas tapi sampai sekarang belum dieksekusi”, ucap Kaya Alim.
Kaya Alim pun menyayangkan atas kinerja tim pemeriksa rekomendasi KASN yang dibentuk oleh Pj Bupati Aceh Singkil tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
Seharusnya, Pj Bupati Aceh Singkil ambil sikap dan tanyakan kepada tim, kenapa hasil pemeriksaan belum diserahkan. “Kalau beginikan terkesan di Petieskan”, tutup Alim. (Zaelani Bako)
Editor | Mukhlis Nst