
BARAK-1NEWS.COM|Labura
Juanto Wibowo , manusia serba bisa , mengaku sebagai Advokat dan wartawan sehingga enggan menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi sebagai Kuasa Hukum SUL terkait adanya dugaan pencabulan terhadap Bunga bukan nama sebenarnya gadis 14 tahun anak tirinya sendiri.
Wibowo menjelaskan, disini saya bisa sebagai advokat , Perss dan Orang organisasi mendampingi klain saya sekaligus sebagai juru bicara, apa yang mau dikonfirmasi ? ” demikian ujarnya kepada awak media memperkenalkan diri tanpa menyebut wartawan dan organisasi apa.
Lebih lanjut Julianto menerangkan, seorang wartawan tidak boleh menulis berita kalau kejadianya belum mempunyai keputusan hukum” demikian ujar Juanto wibowo yang mengaku sebagai warga desa manis kecamatan pulu rakyat kabupaten Asahan.
Dengan jawaban ngelantur seperti itu para awak media merasa curiga sebab tidak ada aturan atau undang undang perss yang melarang jurnalis menulis berita harus ada keputusan pengadilan.
Dalam penelusuran Wartawan ke desa Manis beberapa warga desa itu tak seorang pun yang mengenal juwanto wibowo sebagai Advokat atau pun wartawan. Sepengetahuan saya di desa ini tidak ada bang nama Juanto wibowo pengacara , jangan jangan pengacara gadungan itu bang ” jawab Hendra salah seorang warga merasa bingung .
Namun saat awak media menunjukkan photo Juanto Wibowo Hendra dan beberapa teman temanya seperti dikomando dari mulut mereka hanya berujar. “ oooh…! itu tukang tahu , limbah tahunya nya sudah amat meresahkan warga, tolong ya pak ditanya ijin limbahnya ada atau tidak ” sambil senyum dan berlalu pergi.
Sementara itu R.Ginting SH ketua PWDPI ( Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ) Cabang Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi via seluler terkait statmen oknum yang mengaku advokat dan wartawan tersebut menjelaskan, tidak ada aturan atau undang undang yang melarang seorang jurnalis untuk menulis berita sepanjang terpenuhi 5W + 1H. Jika ada yang mengaku Wartawan atau insan Perss apa lagi dia seorang advokat, mensyaratkan seorang jurnalis boleh melakukan peliputan berita jika pelaku telah mempunyai keputusan hukum. Nah itu sangat patut dipertanyakan kredibilitasnya atau kata lain benarkan dia Wartawa dan Advokat atau hanya mengaku- ngaku saja.
” Sekarang ini banyak orang yang mengaku ngaku wartawan advokat dan lain lain , agar kelihatan keren ” bahkan dianya telah mengutarakan aturan yang sangat keliru, ujarnya menutup pembicaraan. (rg).