
Barak-1News | Medan
Puluhan anak didik Seolah Dasar (SD) di Kabupaten Deli Serdang, Sumut dicabuli kakek berusia 64 tahun, berinisial L. Akibat perbuatannya, Kakek L ditahan Unit PPS Satreskrim Polrestabes Medan.
Setelah kita dalami dengan melakukan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, L pun tak mampu mengelak dan mengakui perbuatannya.
28 Anak SD Jadi Korban
Terakhir dia jujur bilang ada mencium pipi, bibir dan membuka rok.
“ada 28 anak didik SD yang menjadi korban”, sebut Bayu, pada sejumlah media, Jumat (20/2).

Lanjut Bayu, L berjualan mainan setahun belakangan ini, dengan modus mengiming-imingi uang jajan Rp 2.000 dan es krim. Modus itu pula yang kerap kali dipraktekkan L kepada para korbannya.
Saat diinterogasi, L mengaku pula telah merekam aksinya, dekat tempatnya berjualan, dengan telepon genggam.
“Ini sungguh miris. Nah, dia sudah tak bisa berhubungan badan dengan istrinya karena jantungnya sudah dipasang ring”, ungkap Bayu.
Lampiskan Hasrat
“Sehingga dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak didik SD ini. Saat ini, kami bersama dinas terkait juga sedang konsen untuk memberikan pendampingan kepada para korban”.
Atas perbuatan Kakek L, tambah Bayu, dikenakan Pasal 451 huruf b Subs Pasal 417 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar”, jelas Bayu mengakhiri. (Kom/DkSi)

Editor | Mukhlis Nst
