Barak1News.Com. Asahan.
Warga desa Perk Bandar Pulau kecewa kepada Kepala Desa (Kades) dan Kaur desa yang terlambat datang membuka kantor desa disaat dirinya sendiri ingin mengurus administrasi.
Hal tersebut disampaikan Butet (39) warga pondok sepulu kepada awak media barak1news.com. usai dirinya kembali dari Kantor desa yang hendak mengurus surat keperluan sekolah anaknya, Senin 08/09/2025.
“Saya sangat kecewa kepada Kepala Desa dan Kaur desa ini, sudah hampir pukul 09.00 Wib kantor belum buka juga,’ kata Butet.
Padahal, kata Butet dirinya sangat perlu sekali ingin mengurus surat keperluan yang ia butuhkan, namun kantor desa Perk Bandar Pulau belum juga buka dan dirinya merasa menyesal memilih kepala desa yang tidak amanah terhadap kepentingan masyarakat.
Mendapatkan kabar tersebut, awak media barak1news.com menuju kantor desa Perk Bandar Pulau, apa yang di katakan Butet adalah benar, sekita pukul 08.47 baru salah satu Kaur Desa datang inisial dan langsung menyapu halaman.
Ketika dikonfirmasi, kaur inisial DN tersebut tidak menjawab dan langsung melakukan kegiatan menyapu kantor.
Salah satu kawan kaur tersebut mengatakan, keterlambatan tersebut karena ada kegiatan Apel di kecamatan Aek Songsongan.
Dikonfirmasi Panusunan Mula Tua Rambey SH Camat Aek Songsongan mengatakan kegiatan di kecamatan Senin pagi tidak ada Apel.
Atas dasar tersebut jika mengacu pada Perbub nomor 10 tahun 2019 Kabupaten Asahan tentang pelaksanaan peraturan daerah tentang pengangkatan perangkat desa, jelas diduga sudah menyalahi.
Terkait hal tersebut diatas sudah sepatutnya Bupati Asahan untuk mengevaluasi kinerja kaur desa yang tidak disiplin membuka kantor desa.
Sebab akibat ketidakdisiplinan aparat desa dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan keresahan.
Bupati sebagai pemegang kekuasaan di tingkat kabupaten, berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur desa, termasuk kaur desa, guna memastikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketidakhadiran kaur desa di kantor dapat menghambat pelayanan administrasi dan urusan kemasyarakatan bagi warga.
Perilaku tidak disiplin ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur desa.
Warga berharap evaluasi dapat mendorong kinerja kaur desa menjadi lebih baik dan sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Penulis: Ahmad.P Simanjuntak.
