Barak1news.com. Aceh Singkil
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Aceh Singkil menyayangkan proses pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang berlangsung di Aceh Singkil tidak melibatkan perwakilan petani sawit.
Ketua DPD APKASINDO Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, menegaskan organisasinya menaungi lebih dari 17 ribu petani sawit rakyat dan seharusnya menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik HGU.
“Kami tidak dilibatkan. Padahal sesuai arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bahwa ‘biarlah meter yang berbicara’, seharusnya pengukuran ini transparan dan melibatkan semua pihak terdampak, termasuk petani,” ujar Syarifuddin, Rabu (15/10/2026).
Menurut APKASINDO, ada 11 perusahaan dan koperasi yang menjadi prioritas untuk diukur ulang sesuai desakan masyarakat, di antaranya PT Delima Makmur, PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Astra Agro Lestari dan lainnya. Persoalan utama yang disorot adalah dugaan kelebihan garapan di luar HGU dan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen yang belum terealisasi.
Dalam keterangannya, Syarifuddin Bancin menyampaikan tiga tuntutan:
1. Transparansi Pemda dan BPN: Libatkan APKASINDO, kepala desa, dan tokoh adat di lapangan saat pengukuran, bukan hanya di ruang rapat tertutup.
2. Tegakkan Aturan Plasma 20%: Sesuai Kepmen ATR/BPN No. 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, perusahaan wajib membangun kebun untuk masyarakat. Jangan sampai ukur ulang hanya menjadi formalitas perpanjangan HGU, namun melupakan hak petani.
3. Jalankan Instruksi Gubernur Aceh No. 500.8/9625: Jika hasil pengukuran ditemukan kelebihan lahan, kembalikan untuk masyarakat.
“Kami mendukung penuh program ukur ulang HGU oleh Gubernur. Tapi jangan sampai prosesnya ‘kongkalikong’ dan mengulang kesalahan lama. APKASINDO minta transparansi. Petani harus tahu batas mana hak perusahaan, mana hak masyarakat, agar masyarakat tidak jadi penonton di negeri sendiri,” tegasnya.
APKASINDO Aceh Singkil berencana akan bersurat resmi ke Bupati Aceh Singkil dan Kanwil BPN Aceh untuk meminta keterlibatan formal dalam Tim Bersama Peninjauan Ulang HGU di Aceh Singkil.
Penulis: April Siregar.
