Barak-1 News.Com|Tanjungbalai – Ketua Komite Daerah Anti Korupsi (KODAR) meminta kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungbalai untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam menyeleksi pihak ketiga yang menjadi mitra pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa.
“Kita minta ULP tetap menjaga integritas dalam Tupoksinya,” ucap Panentuan Marliza pada Barak-1News.com, Jum’at (8/7/2022).
Hal ini disampaikan Penentuan Marliza menyikapi realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2022 yang dikelola beberapa OPD Pemko Tanjungbalai sampai saat ini belum seluruhnya terealisasi, sedangkan batas waktu pelaporan dari realisasi pencapaian DAK hanya 13 hari lagi.
“Dana DAK itu memiliki batas waktu, susuai PMK No.198/PMK.8/2021 untuk pelaporan realisasi awal 21 Juli 2022 batasnya. Jika tidak ada pelaporan, DAK dihentikan,” tandas ketua KODAR.
Penentuan menambahkan untuk tercapainya laporan awal DAK tersebut ada dugaan akan terjadi pelanggaran peraturan, teruma sekali DAK yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang bersifat tender. Untuk menjaga hal tersebut KODAR akan selalu melakukan pemantauan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh ULP Pemko Tanjungbalai.
“Demi Tanjungbalai yang lebih baik, KODAR akan selalu awasi setiap saat,” kata Ketua KODAR Penentuan Marliza.
Kepala ULP Kota Tanjungbalai ketika dikonfirmasi via Whatsapp menyampaikan terma kasih kepada KODAR yg terus mengingatkan ULP untuk tetap menjaga integritas dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa (tender) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Kami berkomitmen untuk selalu melaksanakan Proses Pengadaan sesuai ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku. Apalagi dengan proses tender yang telah menggunakan aplikasi SPSE , tidak ada lagi celah bagi Pokja Pemilihan untuk berbuat semena-mena dalam pelaksanaan tender,” tulis Kepala ULP Kota Tanjungbalai M. Amin.(Sofyan Parinduri.BA )
