
Barak-1 News.com| Nias
Masyarakat Desa Ehosakhozi mendesak Kepala Desa untuk segera mencopot Sobadia Laoli A.Ma.Pd yang menjabat sebagai perangkat Desa, berdasarkan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias sebagai mana telah di ubah dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 dimana pada Bab V Pasal 13 telah tercantum larangan bagi Perangkat Desa. Dan pada poin larangan yang dimaksud adalah Apabila seorang perangkat Desa melanggar dan tidak mengindahkan nya maka wajib hukuman nya di terapkan kepada yang bersangkutan.
Oleh karena itu warga menilai bahwa Kepala Dusun I tak bisa melaksanakan tupoksinya sebagai pengayom masyarakat yang beliau ini pimpin sebagai Kadus I malah dia membuat sekelompok masyarakat resah akibat
tindakannya. Sehingga benar-benar yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang telah mengatur sanksi bagi Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan telah di jelaskan bahwa 3 kali teguran secara tertulis di sampaikan oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang melanggar larangan, dan bila tidak mengindahkannya, maka Kepala Desa dapat memberhentikan yang bersangkutan dari
Jabatan sebagai Perangkat Desa, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 pasal 14 ayat 4.
Terkait dengan hal itu, maka Kepala Desa Ehosakhozi, Sadarman Laoli, S.Kep, di konfirmasi baru-baru ini, menyampaikan bahwa selama Ini saya sudah memberikan pembinaan dan teguran I sampai dengan III kali sesuai dengan Peraturan, kepada saudara Kepala Dusun I atas nama Sobadia Laoli, A.Ma.Pd namun beliau tidak mengindahkannya, bahkan Kepala Dusun I ini, juga pernah di mediasi melalui Forum Musyawarah Desa terhadap beberapa tindakan nya yang meresahkan sekelompok masyarakat yang di laporkan oleh sekelompok warga masyarakat Dusun I yang beliau menjadi kepala Dusun, dengan memberikan bukti-bukti yang cukup atas tindakannya itu. Sehingga pada saat Forum Musyawarah Desa yang di laksanakan membuat suatu
Keputusan pada waktu itu, bahwa saudara Kadus I masih di maafkan dan masyarakat Dusun I menerima dia sebagai Kadus mereka. Namun pada pertemuan tersebut ada beberapa poin kesepakatan yang telah di buat, antara lain bahwa apabila di ulangi kembali hal yang sama, maka Keputusan berikutnya yang akan berlaku adalah, “Pasal 14 ayat 4 Perda Nomor 3 Tahun 2016, yang intinya bila seseorang yang melanggar tidak mengindahkan teguran tertulis maka Kepala Desa dapat memberhentikan yang bersangkutan dari Jabatan sebagai Perangkat Desa, “ujar Kepala Desa.
Tidak lama setelah selesai persoalan tersebut, jelang kurang lebih satu bulan, maka saudara Kadus I ini lagi, kembali di laporkan oleh sekelompok masyarakat Dusun I terhadap kasus yang sama yaitu tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat yang laporannya di , sampaikan kepada Kepala Desa. Dengan kejadian yang telah di laporkan itu, maka sebagai Kepala Desa merespon laporan tersebut dengan memanggil beberapa saksi yang ada pada saat kejadian terjadi, kemudian saya konsultasikan kepada Camat Hiliserangkai, maka hasilnya adalah saudara Sobadia Laoli, A.Ma.Pd memenuhi unsur melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. Selanjutnya mengajukanPermohonan Rekomendasi Pemberhentian kepada Camat Hiliserangkai dengan berpedoman pada berita acara Keputusan terakhir pada Forum Musyawarah Desa dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias, “jelas Kepala Desa.
Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Ehosakhozi atas nama, Sobadia Laoli, A.Ma.Pd dengan Nomor:141/1580/KC.HLS/2022 tanggal 13 September 2022 telah di keluarkan oleh Camat Kecamatan Hiliserangkai.Dengan telah keluarnya surat Rekomendasi maka warga masyarakat Desa Ehosakhozi menyampaikan bahwa tak ada lagi alasan kepada kepala Desa tidak mencopot Kadus I secepatnya, karena sudah memenuhi syarat secara Peraturan. (El.Harefa).