
Barak-1news. com | Labuhanbatu – Yayasan Sekolah Perguruan Panglima Polem Rantauprapat (YPPR) menyampaikan keluhan kepada Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu sehubungan dengan keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang terletak di belakang atau samping sekolah SD YPPR tepatnya di Jalan KH.A. Dahlan No.48 Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis, (14/07)
Keluhan Yayasan Sekolah PPR tersebut sebelumnya telah disampaikan dua kali melalui surat yang langsung ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar.
Penyampaian surat itu disertai dengan lampiran surat yang berisikan Petisi Penolakan Tempat Penampungan Sampah oleh ratusan orang tua murid yang sekolah di SD YPPR sekaligus mereka juga membubuhkan tanda tangan atas penolakan tersebut.
Adapun surat yang sudah masuk melalui Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Labuhanbatu berdasarkan copy salinan yang di Terima awak media yakni pertama tertanggal 18 April 2022 dan tertanggal 27 Mei 2022 dengan isi perihal surat yang sama terkait permohonan Relokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Jalan Wolter Mongonsidi eks Pajak Baru Rantauprapat.
Tindak lanjut dari Surat Permohonan itu sampai saat ini dari Pihak Pemkab Labuhanbatu belum ada respon positif ataupun solusi jalan keluar perihal keluhan Sekolah Yayasan PPR tersebut.
Berkenaan dengan TPS sampah yang dikeluhkan itu bahwasanya TPS sampah tersebut dibangun oleh Pihak Pemkab Labuhanbatu berlokasi dibelakang atau samping lingkungan sekolah SD YPPR dan hanya berjarak lebih kurang 10 Meter dari dinding sekolah SD YPPR, tepatnya diatas badan Jalan Wolter Mongonsidi di areal eks Pajak Baru.
Masih dalam isi Surat Permohonan itu, keberadaan TPS sampah menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat sehingga mempengaruhi dan mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, kegiatan ekstra kurikuler pada sore hari dan kegiatan Basket Ball, Tenis Meja juga dari unsur masyarakat yang berlangsung hingga malam hari.
Dengan kondisi itu, YPPR berharap kepada pemkab Labuhanbatu agar dapat merelokasi, memindahkan TPS sampah di Jalan Wolter Mongonsidi tersebut ketempat lain yang layak dan tidak berdampak negatif bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Terkait hal tersebut, salah seorang wali murid ketika diminta konfirmasi, mengatakan agar Pemkab Labuhanbatu sesegera mungkin merelokasi TPS sampah dimaksud. Sebab dampak dari bau busuk itu sangat menganggu konsentrasi anak-anak mereka dalam mengikuti proses belajar di sekolah tersebut.
Terkait surat yang di sampaikan pihak Yayasan Sekolah PPR ke Pemkab Labuhanbatu, Barak-1 News.com mengkonfirmasi Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian melalui seluler, hingga beberapa kali panggilan tidak diangkat meskipun aktif. Sampai berita ini diterbitkan redaksi dari pihak Pemkab Labuhanbatu belum ada yang bisa dikonfirmasi.
(B.siregar )