
Barak-1News | Jakarta
Setelah disahkannya PKPU no 4 tahun 2022, KPU RI mulai mensosialisasikan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.
Peraturan KPU tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol, dimana dimulai pada Agustus mendatang, sehingga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.
Karena itu, KPU perlu mensosialisasikan PKPU itu kepada stakeholder terkait, termasuk juga kepada lembaga survey.
Setidaknya sebanyak 40 lembaga survey diakui dan diundang KPU untuk mengikuti sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, pada Rabu (28/7) hari ini.
Berikut 40 lembaga survey diakui dan diundang KPU :
1. Konsepindo Research and Consulting
2. Lembaga Survey Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI),
3. Poltracking Indonesia
4. Indonesia Research and survey,
5. Pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan pelatihan radio RI,
6. Charta Politika
7. Indo Barometer,
8. Penelitian dan pengembangan Kompas,
9. Saiful Mujani Research Centre (SMRC).
10. Indikator Politik Indonesia,
11. Indekstat Konsultan lndonesia,
12. Jaringan Suara Indonesia,
13. Populi Centre
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik,
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia,
17. Jaringan Isu Publik,
18. Lingkaran Survey Indonesia,
19. Citra Komunikasi LSI,
20. Konsultan Citra Indonesia,
21. Citra Publik,
22. Cyrus Network,
23. Rakata Institute,
25. Lembaga Survei Kuadran,
26. Media Survei Nasional, Indodata,
27. Celebes Research Centre,
28. Roda Tiga Konsultan,
29. Indomatrik,
30. Puskaptis,
31. Pusat Riset Indonesia (PRI),
32. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia),
33. Centre for Strategic and International Studies (CSIS),
34. Voxpol Centre Research and Consultant,
35. Fixpol Media Polling Indonesia,
36. Cirus Surveyors Group,
37. Arus Survey Indonesia,
38. Polmark Indonesia,
39. Parameter Konsultindo,
40. Lembaga Real Count Nusantara.(Red/Sbk/Ipc)
Editor | Mukhlis Nst