
Barak-1 News | Jakarta
Dalam me-antisipasi resiko di lapangan pada pemilu 2024, KPU telah mempersiapkan santunan untuk para penyelenggara pemilu.
Badan Adhoc Pemilu 2024 ini, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban TPS.
Seperti diketahui bahwa Badan Adhoc Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan kepada Badan Adhoc Pemilu. Jumlah besaran santunan yang akan diberikan KPU pada Pemilu serentak 2024 mendatang, tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023.
Dimana besaran santunan, akan diberikan KPU kepada Badan Adhoc yang membutuhkan, masing-masing :
– Meninggal dunia, diberikan santunan kematian sebesar Rp 36.000.0000 (tiga puluh enam juta rupiah), dapat juga diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
– Mengalami Cacat Permanen, diberikan santunan kecelakaan kerja hingga sebesar Rp 30.800.000 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
– Mengalami luka dan sakit berat, diberikan santunan hingga Rp 16.500.000, dikategorikan menjadi 2 (dua), yakni :
a. Rawat inap lebih dari 10 (sepuluh) hari dapat diberikan santunan kecelakaan Kerja maksimal sebesar Rp 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
b. Rawat inap 5-9 (lima sampai sembilan) hari dapat diberikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan,
Badan Adhoc mengalami luka/sakit sedang mendapatkan santunan hingga Rp 8.500.000 dengan kategori sebagai berikut :
a. Rawat inap 3-4 (tiga sampai empat) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.250.000 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Rawat inap 1-2 (satu sampai dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
c. Rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Sedangkan ketentuan pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, di antaranya :
Santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan kerja terjadi dalam masa kerja Badan Adhoc, dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan Badan Adhoc bersangkutan.
Dapat Dibatalkan
Periode pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja terhitung mulai tanggal dilantiknya hingga berakhirnya masa kerja Badan Adhoc. Santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.
Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti tidak benar/palsu dan keterangan saksi terbukti tidak benar/palsu, maka pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja dapat dibatalkan.
Peraturan ditetapkan di Jakarta pada 1 Februari 2023, ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari. (Red)
Editor | Mukhlis Nst
