Barak 1 News.com|Labusel
Seorang karyawan PTPN IV Regional I Sumut Kebun Sisumut diduga disuruh kerja rangkap oleh Asisten Kebun untuk menyerak Janjangan Kosong (Jangkos) yang berlokasi di Afdeling I Kebun Sisumut. Sementara sang karyawan bekerja sebagai Pemel atau bagian perawatan, sedangkan tugas penyerakan jangkos menjadi bagian kerja pihak ketiga (pemborong).
Demikian di ungkapkan karyawan berinisial BB di lokasi dimana beliau melakukan kerja rangkap sebagai penyerak jangkos tepatnya di Blok E Afdeling I Kebun Sisumut pada tanggal 24 Februari 2024 lalu sekira jam 09.06 WIB. Padahal salah satu tugas yang dibebankan kepadanya dari perusahaan adalah Memperbaiki jalan menuju TPH dan pasar pikul, menutup lubang-lubang genangan air dan lainnya yang intinya adalah bidang perawatan.
Menurut pengakuan BB selaku karyawan Pamel saat di konfirmasi media mengatakan, dirinya di suruh oleh Asisten Kebun untuk meyerak jangkos di Blok E Afdeling I Kebun Sisumut, padahal itu bukan tugasnya tetapi menjadi tanggung jawab pihak pemborong atau pihak ketiga. “kata asisten daripada duduk lebih bagus ikut menyerak jangkos dengan bayaran 1 mobil colt diesel sebesar Rp. 30.000” ujarnya menirukan perkataan Asisten Kebun.
Lebih lanjut BB mengatakan dalam sehari dia mampu menyerak jangkos sebanyak 2 mobil colt diesel,”Lumayan lah pak sehari dapat tambahan 60 ribu” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Mandor I Afedeling I Kebun Sisumut berinisial AS di gazebo yang berada di samping kantor Afedeling 1 mengatakan, apa yang dikerjakan karyawan melakukan penyerakan Jangkos tidak ada masalah sebab TS (Tenaga Sendiri/Karyawan) bisa dialihkan menjadi TP (Tenaga Pemborong) walaupun di jam kerja.”Gak masalah itu, walaupun TS dialihkan sebagai TP pada jam kerja” tegasnya.
Namun sangat disayangkan saat konfirmasi dengan mandor I Afedling 1 Kebun Sisumut adanya sedikit intimidasi kepada media dengan mengatakan kalau permasalahan ini naik akan ada nanti yang mengurusnya sembari menyebutkan satu nama yang diduga sebagai pemback up nya.
Ditempat terpisah, Syamsuar Batubara selaku Ketua Umum LSM DPP Gerakan Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (GEMARI-RI) terkait tindakan Asisten kebun yang menyuruh karyawan pamel menyerak jangkos mengatakan, apa yang diperintahkan Asisten Kebun sudah bertentangan dengan Pedoman Prilaku (Code of Conduct) perusahaan. Sebab dalam Code of conduct dijelaskan tentang profesionalitas. artinya setiap karyawan harus dapat memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing semata-mata untuk mencapai tujuan perusahaan secara efektif, efesien dan maksimal.”Bayangkan kalau seorang karyawan di suruh kerja yang tidak sesuai dengan tupoksinya, apalagi kerjaan menyerak jangkos itu sudah urusan pihak ketiga (rekanan) jelas telah melanggar pedoman prilaku yang telah ditetapkan perusahaan” ujarnya.
Terakit masalah ini masih menurut Syamsuar Batubara, pihaknya akan segera menyurahi pihak perusahaan secara berjenjang agar karyawan yang dipekerjakan rangkap dapat diproses khususnya Asisten Kebun demi profesionalitas perusahaan di masa mendatang. (tim)
