
Barak1News.com|Medan
Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berada persis ditengah pemukiman menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Salah satunya gudang pintu besi berwarna biru di Jalan Mangaan Vlll Psr lll No.2 Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan yang terletak bersebelahan dengan pangkalan gas.
Kekhawatiran itu dikarenakan, masyarakat tidak mengetahui aktifitas gudang yang ternyata dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan dan penampung serta pengolahan solar subsidi.
Dari penelusuran dan investigasi awak media pada Minggu (21/7/2024) dari lokasi terlihat sejumlah Tengki duduk berkapasitas 10 ton dan sebanyak 5 Piber tempat minyak.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas bongkar muat mobil tangki warna biru putih bertuliskan transportir di gudang tersebut dilakukan pada malam hari.
Disaat itulah, BBM mengeluarkan bau bahan bakar solar yang menyengat.
“Kami sering melihat truk-truk tangki besar keluar masuk gudang pada malam hari. membawa BBM bau solar juga sangat kuat tercium,” ujar salah satu warga setempat, yang tidak ingin disebut namanya.
Untuk itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan segera mengambil tindakan tegas kepada pemilik gudang yang diduga menjalankan bisnis ilegal.
Sebab, masyarakat takut akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa dari warga sekitar.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasatreskrim IPTU Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K., SIK, saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan keterangan.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila terbukti gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM solar ilegal, maka dapat dikenakan sanksi seperti yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (Red)