Barak-1 News.com| Rohil
Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil tangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinitial S (46) warga Jl.Pepaya Kep. Bagan jawa pesisir Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir pada Rabu (19/10) sekira pukul 13.30 Wib di Jl.Poros Sungai nyamuk Kep. Sungai nyamuk Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
Awal penangkapan S berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Jl. Poros Sungai nyamuk Kep.Sungai nyamuk Kec.Sinaboi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka S. Mengetahui hal itu selanjutnya Ps.Kanit reskrim Polsek Sinaboi memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi IPTU H.TINAMBUNAN.S.Sos.,M.Si .kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Ps.Kanit reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA RAHMAD ILYAS beserta unit Reskrim Polsek Sinaboi untuk melaksanakan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian unit reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Ps.Kanit reskrim Polsek Sinaboi melakukan pengintaian di Jl. Poros Sungai Nyamuk tepatnya didekat warung yg berada disimpang jalan Meranti ditemukan tersangka sedang duduk diwarung, kemudian unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung mendatanginya dan langsung melakukan penangkapan. Setelah tersangka tidak berkutik, tim unit reskrim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti yang saat itu dipegang dengan tangan sebelah kanan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD, 1(satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVIS dan Uang tunai sejumlah Rp.640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa kedatangan nya di tempat itu untuk mengedarkan narkotika jenis sabu yang dibawa olehnya dari bagansiapiapi yang di beli dari seorang pengedar berinitial A yang berada dibagansiapiapi. Hasil pembelian itu selanjutnya diedarkan di Kep.Sungai Nyamuk Kec.Sinaboi Kab.Rohil.
Mendapat keterangan dari tersangka S, unit reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan pengembangan kebagansiapiapi, namun A tidak berada dibagansiapiapi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan tes urine kepada tersangka S dinyatakan Amphetamine (+) dan terhadapnya di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Efendi)
