
Barak-1 News.com| Rohil
Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil tangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinitial S (42) warga Jln. Lintas Riau Sumut km 38 RT.002 RW .001 Kel. Balai jaya kota Kec. Balai jaya Kab. Rohil pada Kamis (20/10) sekira pukul 12.30 Wib di jalan penghulu Maamun RT 019/RW 008 Kel. Bangko Kanan Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Ihwal penangkapan S berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib bahwa di jalan Penghulu Maamun RT 019 RW 008 sering terjadi transaksi Narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako kemudian melaporkan prihal tersebut ke KAPOLSEK Bangko Pusako AKP. Jambi L Toruan dan atas perintah KAPOLSEK Bangko Pusako agar unit Reskrim Polsek Bangko segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat perintah langsung dari Kapolsek Bangko Pusako, Kanit Reskrim langsung terjun ke TKP. Sekira pukul 12.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya . Melihat hal itu Unit Reskrim menghampiri laki-laki tersebut, namun laki-laki itu berupaya lari. Saat itu unit reskrim Polsek Bangko Pusako langsung mengejar dan akhirnya laki-laki tersebut dapat diamankan.
Setelah diamankan,, salah seorang Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako memanggil RT setempat agar saat di introgasi RT dapat menyaksikannya. Setelah di introgasi akhirnya S mengaku ada menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu di kantong belakang celananya dan langsung mengeluarkan dari kantong belakang sebelah kanan miliknya sebungkus rokok Surya yang isinya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut S dan barang bukti seberat 5,30 gram dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna Pengusutan lebih lanjut. (Efendi)