Barak-1News.com|Labusel
Masyarakat Dusun IV Desa Normark nyaris bentrok dengan Perusahaan PT. SKU (Satya Kisma Usaha) saat akan dilakukan pengukuran titik koordinat oleh BPN di lahan yang diduga milik PT. SKU Normark pada Selasa (6/12) di dusun 4 Desa Normark Kecamatan Kotapinang Labuhanbatu Selatan.
Permasalahan ini sudah berlangsung selama 3 tahun sejak manager PT. SKU di pimpin manager baru M. Angga, SP dan selama itu tidak ada titik temu antara masyarakat dusun IV dengan pihak perusahan. Bahkan manager PT. SKU pernah melayangkan surat kepada masyarakat dusun IV untuk mengosongkan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun lamanya.

Akibat dari tindakan manager PT. SKU itu masyarakat merasa tidak nyaman untuk tinggal dirumah sendiri. Padahal sejak tahun 1952 masyarakat sudah menempati areal tersebut sebelum PT. SKU mendapatkan legalitas.
Ironisnya aksi perjuangan masyarat dalam mempertahankan lahan tempat tinggal mereka di respon pihak perusahaan dengan melaporkan masyarakat ke Polres Labuhan Batu atas dugaan penggarapan lahan milik perusahaan.
Dalam menindaklanjuti penyelidikan atas permasalahan tersebut Team Polres Labuhanbatu yang dipimpin Aipda G. Galingging dan bripka S. Ritonga melakukan olah TKP dengan mengundang masyarakat dan pihak perusahaan untuk dilakukan cek TKP.

Saat akan dilakukan pengukuran titik koordinat lahan yang diduga di garap masyarakat sempat terjadi insiden dan nyaris bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahaan, hal itu disebabkan hadirnya manager PT. SKU saat pengukuran titik koordinat di dusun IV tersebut.
Masyarakat tampak marah saat melihat Angga yang terlalu arogan selama menjabat sebagai manager di PT. SKU terhadap mereka yang telah lama menghuni dusun IV tersebut.
Melihat situasi itu pihak polres mengambil kebijakan untuk menunda pengukuran dan mencoba memediasi antara masyarakat dengan perusahaan agar pengukuran dapat terlaksana dengan melakukan musywarah di aula kantor desa Normark.

Setelah musyawarah dilakukan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk tetap dilakukan pengukuran titik koordinat di lahan PT. SKU yang diduga lahan tersebut digarap warga dusun IV Normark.
Menurut H. Rahmat selaku warga dusun IV Desa Normark mengatakan, mereka sudah 3 tahun berjuang melawan kezoliman PT. SKU namun belum juga ada realisasi. Mereka berharap kepada pemkab Labuhanbatu selatan agar dapat menyurati perusahaan agar dapat membebaskan lahan tempat tinggal mereka.
“ masyarakat sudah terlebih dahulu menetap di dusun IV secara turun temurun daripada perusahaan yaitu sejak tahun 1952. Sementara perusahaan memulai usahanya didaerah mereka sejak tahun 1977 dengan diterbitkannya HGU atas nama perusahaan PT. SKU. Jangan katakan masyarakat yang merampas tanah perusahaan, tapi perusahaanlah yang mengambil hak masyarakat” ujarnya.
Sementara Pendamping Hukum Masyarakat Samsuten Ritonga, SH mengatakan bahwa laporan pihak perusahaan kepada Polres Labuhanbatu tentang penggarapan yang dilakukan masyarakat tidak mendasar. Sebab sebelum perusahaan terbit HGU nya tahun 1977, masyarakat sudah menetap di lahan tersebut sejak tahun 1952. Ada selisih 25 tahun baru perusahaan mengusahai lahan perkebunan tersebut.

Beliau juga berharap agar pemerintah labuhanbatu selatan memberikan surat rekomendasi kepada perusahaan agar melepas lahan masyarakat yang diduga masuk kedalam HGU perusahaan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 1 yang mewakili Bupati Abdul Manan Ritonga,Kepala Desa Ali Amran Nasution, tim Polres Labuhanbatu Aipda G. Galingging, bripka S. Ritonga, BPN, Samsuten Ritonga, SH dan masyarakat dusun IV Desa Normark.(Red)
